Home / REGIONAL / MUARA ENIM / Kajari Muara Enim Tetapkan Mantan Kades Kuripan Selatan Sebagai Tersangka

Kajari Muara Enim Tetapkan Mantan Kades Kuripan Selatan Sebagai Tersangka

Author : Evri

MUARA ENIM, LhL – Kajari Muara Enim menetapkan sebagai tersangka YE mantan Kades Kuripan selatan Kecamatan Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Kamis (16/6/2022).

Penangkapan YE berdasarkan laporan Audit Inspetorat Kabupaten Muara Enim pada tahun 2021 adanya pelanggaran Pemanfaatan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa yang dilakukan oleh tersangka YE.

Berdasarkan pemeriksaan Inspetorat tersangka YE telah diberi kesempatan guna menyempurnakan laporan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.570.000.000. (Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Tupiah) namun sampai saat ini tersangka YE tidak mempunyai etikat baik dan tidak mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga  Srikandi Bukit Asam Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tanjung Raya

Tidak tinggal diam Kajari muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pitsus) Ari Pasetyo.SH menetapkan YE sebagai tersangka atas dugaan koropsi Dana Desa pada anggaran tahun 2016- 2020 yang mana selama bertugas tersangka YE selama ini membuat laporan pertanggunggung jawaban fiktif ada juga biaya pajak yang tidak disetorkan, ucap Ari Prasetyo.

Baca Juga  Selain Menerima Penyerahan LHP Atas LKPD TA 2020, Pemkab Banyuasin Juga Mendapatkan Opini WTP Ke Sepuluh Berturut Turut

“Sangsi pidana terhadap tersangka YE dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan tuntutan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 200 juta paling sedikit UU Pasal 2. Untuk percepat penangan perkara tersangkaYE ditahan titipan ke lapas kelas ll B muara Enim selama 20 hari kedepan,”tegasnya.

Editor : Ron

Check Also

Hadiri Apel Serpas, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Berharap Pilkada Berjalan Lancar dan Sukses

Editor : RON MUBA, LhL – Pj Bupati Musi Banyuasin, H Sandi Fahlepi hadir langsung …

SMM Panel

APK

Jasa SEO