Author : Evri
MUARA ENIM, LhL – Kajari Muara Enim menetapkan sebagai tersangka YE mantan Kades Kuripan selatan Kecamatan Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Kamis (16/6/2022).
Penangkapan YE berdasarkan laporan Audit Inspetorat Kabupaten Muara Enim pada tahun 2021 adanya pelanggaran Pemanfaatan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa yang dilakukan oleh tersangka YE.
Berdasarkan pemeriksaan Inspetorat tersangka YE telah diberi kesempatan guna menyempurnakan laporan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.570.000.000. (Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Tupiah) namun sampai saat ini tersangka YE tidak mempunyai etikat baik dan tidak mengembalikan uang tersebut.
Tidak tinggal diam Kajari muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pitsus) Ari Pasetyo.SH menetapkan YE sebagai tersangka atas dugaan koropsi Dana Desa pada anggaran tahun 2016- 2020 yang mana selama bertugas tersangka YE selama ini membuat laporan pertanggunggung jawaban fiktif ada juga biaya pajak yang tidak disetorkan, ucap Ari Prasetyo.
“Sangsi pidana terhadap tersangka YE dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan tuntutan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 200 juta paling sedikit UU Pasal 2. Untuk percepat penangan perkara tersangkaYE ditahan titipan ke lapas kelas ll B muara Enim selama 20 hari kedepan,”tegasnya.
Editor : Ron