banner owner
utl
iklan
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / 6 Sumur Minyak di Desa Tanjung dalam Kecamatan Keluang Meledak
Foto Riki : Tampak Sumur Minyak yang Terbakar

6 Sumur Minyak di Desa Tanjung dalam Kecamatan Keluang Meledak

Editor : Ron

MUBA, LhL – Akibat Maraknya aktivitas Pengeboran sumur minyak mentah ilegal di kabupaten musi banyuasin kembali terjadi ledakan yang menghebohkan sejumlah warga net.

Tak heran lagi akan peristiwa ini, Pasalnya Enam Sumur Minyak illegal drilling desa tanjung Dalam Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin terkabar, Sabtu 15/10/22.

Sebelumnya, beredar di sejumlah media online beberapa pekan lalu di sejumlah titik sumur minyak Illegal di wilayah kecamatan Keluang yang sedang Meluing.

Tak berlangsung lama kabar baik tersebut berbalas menjadi sebuah musibah bersama khusus nya warga kecamatan keluang dihebokan dengan adanya semburan minyak setinggi belasan meter yang berlokasi di Desa tanjung dalam.

Baca Juga  Walikota Pagar Alam Bacakan Amanat Kapolri, Diapel Pasukan Operasi Lilin Tahun 2021

Diketahui bersama, dalam Kegiatan illegal drilling ini merupakan suatu kegiatan yang sangat merugikan dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan.

Terkait peristiwa ledakan yang menimpah warga desa tanjung dalam ini yang diduga ada korban jiwa, seharusnya perlu menjadi fokus pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum agar lebih nyata dalam memberikan kontribusi terhadap negara untuk menghentikan segala bentuk aktivtas eksplorasi dan eksploitasi yang diduga ilegal ini. Karena dari kegiatan seperti ini sangat berdampak bagi banyak aspek, Utamanya aspek lingkungan, budaya, hukum, finansial, kesehatan, keselamatan dan lain lain.

Baca Juga  Kejaksaan Pagaralam Kebut Periksaan 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUTR

Merujuk pada Undang-Undang Migas, bahwa pelaku illegal drilling dapat dipidana penjara dan dikenakan sanksi berupa denda.

“Pasal 52 UU Migas berbunyi, Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Hal ini diperkuat oleh pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 52, pasal 53, pasal 54, dan pasal 55 adalah kejahatan.pungkasny”. (Riki)

Check Also

Puluhan Komunitas Literasi se-Sumsel Ditempa dalam Bimtek Balai Bahasa

Author : Ancai SMSI Lahat PALEMBANG, LhL — Sebanyak 30 perwakilan Komunitas Literasi (Komlit) dari …

SMM Panel

APK

Jasa SEO