Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Hendak Balik Kuliah ke Jogja, Seorang Mahasiswa Diamankan Satres Narkoba Pagaralam
Foto Tampak Tersangka Diamankan di Polres Pagar Alam

Hendak Balik Kuliah ke Jogja, Seorang Mahasiswa Diamankan Satres Narkoba Pagaralam

Author : Toni

PAGAR ALAM, LhL – Sungguh terlalu apa yang dilakukan Ezkil Aldi (20), mahasiswa yang tinggal di Simpang Manna, Kelurahan Beringin Sakti, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya, bukannya serius menimba ilmu saat dikirim kuliah di Yogyakarta, Ezkil Aldi justru menyalahgunakan kepercayaan kedua orangtuanya lantaran Ezkil Aldi mengedarkan daun ganja di tempatnya belajar di Yogyakarta.

Perilaku menyimpang yang dilakukan Ezkil Aldi terungkap setelah petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam menyergapnya saat berada di loket Sinar Dempo Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga  HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN, KAPOLRES LUBUK LINGGAU TERIMA PENGHARGAAN

Kapolres Pagaralam, AKBP. Arif Harsono, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, dalam penyergapan itu petugas mengamankan barang bukti satu buah kantong plastik berwarna putih yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 500 gram.

Menurut Iptu Sutioso, kasus ini terungkap bermula adanya informasi dari masyarakat jika Ezkil Aldi sering membeli narkotika jenis ganja yang kemudian akan dibawanya ke tempatnya kuliah di Yogjakarta.

“Nah, dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan”,terangnya.

Kemudian petugas mendapati informasi jika Ezkil Aldi sedang berada di Loket Sinar Dempo Kota Pagaralam hendak berangkat menuju Jogyakarta pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga  Ancam Taoke Karet Dengan Senjata Tajam, 4 Perampok Gasak Hampir 50 Juta

Tak mau buruannya lepas, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Ezkil Aldi. Setelah diamankan, aparat selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaannya.

Saat itu petugas mendapati satu buah kantong plastik berwarna putih yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang diselipkan di antara pakaian yang dibawanya.

“Terlapor Ezkil Aldi mengakui barang bukti seharga Rp1.600.000 itu adalah miliknya, dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya,”tandasnya.

 Editor : Ron

Check Also

Tersangka Penganiayaan Masih Berkeliaran, Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partner Desak Polda Sumsel Ambil Alih Kasus

Author : Jang LAHAT, LhL – Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Patners merupakan Kuasa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO