Author : Ishak N
LAHAT, LhL – Entah disengaja dihilangkan, lupa, sama-sekali tidak menerima atau tidak mau mengakui. Namun yang jelas pihak Dinas Perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat mengaku tidak pernah menerima lembar pembatalan tanda-tangan persetujuan warga sebagai notulen rapat yang menghasilkan penolakan pembangunan Tower di RT 07a RW 03 Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Hal ini, seperti yang kemukakan Lili Hartati selaku warga yang menyerahkan berkas pernyataan pembatalan persetujuan pembangunan Tower itu pada Yanya Edward secara langsung pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2022 di ruang kerja Yahya seusai berolahraga dan nyanyi-nyanyi di sekitar Kantor Perizinan.
“Saya masih ingat betul, tanggal 14 Juli 2022 malam kami rapat pembetalan tanda-tangan persetujuan pembangunan Tower, karena kami merasa ditipu. Kemudian besoknya kami langsung antarkan ke meja Pak Yahya, saat itu saya bersama dua warga lain Santi dan Marni menyerahkan berkas-berkas pembatalantanda-tangan persetujuan dan mengganti dengan surat penolakan yang asli semua kami serahkan pada Pak Yahya di ruang kerjanya. Waktu itu ada salah satu staff dinas tersebut yang juga menyaksikan kami memberikannya. Semua tanda-tangan warga tertera di atas materai”, ujar Lili, Selasa (16/8/22).
Anehnya, kata Lili, saat dirinya pertanyakan kenapa IMB Tower itu bisa tiba-tiba keluar dari Dinas Perizinan kepada pegawainya bernama Yuniartini, padahal warga sudah melayangkan surat serta tanda-tangan pembatalan persetujuannya. Namun, justru pertanyaan Lili dibalas Yuniartini dengan kata-kata bahwa pihak Dinas Perizinan sampai saat ini tidak menerima berkas tanda-tangan pembatalan persetujuan pembangunan dan surat penolakan pendirian Tower itu.
“Kan aneh.. Apakah Pak Yahyanya yang tidak menyuruh memproses hingga ke bawahannya atau memang sengaja dismpan atau dibuangnya berkas itu. Waduh… ini benar-benar gila. Semuanya asli, tapi kami ada semuanya arsip berkas-berkas itu. Jika memang begini adanya, maka dalam kasus ini juga terdapat indikasi atau dugaan menghilangkan Barang Bukti (BB)”, urai Lili.
Senada, Marni dan Santi yang menemani Lili saat menyerahkan berkas tersebut kepada Yahya, keduanya dengan tegas mengatakan bahwa mereka benar-benar menemani dan ikut menyerahkannya.
“Melok kk kami b3 nganterny sm pak yahya (Ikut Kak kami bertiga yang mengantarkan sama Pak Yahya)”, jawab Marni dan Santi yang senada.
Editor : RON
Lahat Hotline



