HIMBAU
utl
lebaran
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / Disdikbud Lahat : P3K Guru, Laksanakan Kewajiban Baru Tuntut Hak
Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan BMD Dinas Pendidikan Hasperi Susanto,S.Pd.,MM

Disdikbud Lahat : P3K Guru, Laksanakan Kewajiban Baru Tuntut Hak

Author : Ganda Coy

LAHAT, LhL – Minggu lalu, tepatnya Jumat (22/07) Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru di Kabupaten Lahat berkeluh kesah terkait pembayaran gaji yang diterima oleh mereka sehingga mereka mengadukan hal ini kepada Komisi IV DPRD Lahat.

Menanggapi Polemik ditubuh P3K Guru tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat Drs H. Suhirdin,MM melalui Kasubag Keuangan, Kepegawaian dan BMD Dinas Pendidikan Hasperi Susanto, S. Pd, MM menegaskan, bahwa P3K Guru dituntut kewajibannya terdahulu, baru diberikan hak mereka sebagai P3K Guru.

Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) mereka keluar pada bulan Juni, maka dengan otomatis pemberian hak (gaji) mereka dibayarkan pada bulan berikutnya atau di bulan Juli.

Baca Juga  Libatkan Awak Media, Polres Lahat Berikan Bansos ke Pengusaha Kecil Terdampak PPKM

“Kami ASN juga begitu, melaksanakan kewajiban terdahulu, baru mendapatkan hak sebagai ASN. Jangan berpikir mendapatkan hak, jika kewajiban belum dilaksanakan,” tegasnya.

Selain itu, tentang kontrak P3K Guru beda dengan yang lain. Ada yang sampai lima tahun. Sedangkan di Kabupaten Lahat hanya sebatas satu tahun, lalu perpanjangan sebanyak 3 kali perpanjangan. Lagi-lagi, kata dia, itu sesuai dengan aturan yang ada yakni Permenpan nomor 28 tahun 2021 Bab 4 pasal 43.

“Mari kita berpikir dengan positif, dan bacalah aturan-aturan yang ada. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di sana-sini,” lanjut Hasperi.

Selanjutnya, untuk masalah Gaji ke 13, dirinya menjelaskan bahwa, pahami tentang PP Nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan THR dan gaji THR kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.

Baca Juga  Muhammad Farid Buka Latihan Gabungan Gashuku

“Pada Pasal 12 ayat 3 yang berbunyi besaran gaji ke 13 yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sampai dengan pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022”, bebernya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada P3K Guru agar mempertanyakan atau mendatangi Dinas Pendidikan atau menemui dirinya, agar bisa memperjelas permasalahan ini sehingga tidak simpang siur.

“Temui saya dikantor, kita bicarakan persoalan ini agar tidak menjadi kegaduhan atau kesimpangsiuran,” pesannya Kamis (28/07) di ruangan kerjanya.

Editor : Ron

Check Also

Masyarakat Kikim Area Syukuran Peringati Satu Tahun Kepemimpinan BZ-WIN

Author R10 PSEKSU, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih …

SMM Panel

APK

Jasa SEO