banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / LUBUK LINGGAU / Pembangunan Rumah Ibadah Keluarga di Kayu Ara Sudah Kantongi Izin
IZIN : Wako Lubuklinggau. Foto : By SMSI

Pembangunan Rumah Ibadah Keluarga di Kayu Ara Sudah Kantongi Izin

# Wako Himbau Jangan Sampai Ada Hal-hal Diinginkan

LUBUKLINGGAU, LhL -Pembangunan rumah dan tempat ibadah keluarga di RT 01 Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, yang sempat viral terjadi penolakan karena tidak mengantongi perizinan dan rekomendasi Kemenag, kini sudah klir atau tidak masalah. Pasalnya, umat lain agama (bukan agama Islam) yang membangun rumah dan tempat ibadah telah mengantongi perizinan dan rekomendasi kemenag.

“Perizinan sudah lengkap,” tegas Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe pada pilarsumsel.com, Selasa (12/7/2022).

Dikatakan Nanan sapaan H SN Prana Putra Sohe, bahwa Kota Lubuklinggau sudah dikenal aman, tertib, tentram, damai dengan tingkat toleransi tinggi. Untuk itu, bila ada pihak tertentu yang mendapatkan permasalahan terkait pembangunan rumah dan tempat ibadah keluarga, seyogyanya klarifikasi atau konfirmasi sebenarnya ke pemerintah kecamatan atau camat, dinas perizinan.

“Jangan tahu sepihak pihak, bila ada masalah ini, bisa ditanyakan dengan camat, perizinan, bukan melakukan gerakan-gerakan sendiri, yang pada akhirnya merugikan Kota Lubuklinggau yang sudah aman dan tertib,” kata Nanan.

Baca Juga  Tuntut Ganti Rugi, Besok Ratusan Masyarakat Prabumulih Demo Kantor BGP

Terkait permasalahan pembangunan rumah ibadah keluarga itu, Walikota menghimbau pada masyarakat jangan sampai ada hal-hal tidak diinginkan. Jadi, harus dipahami sebenarnya, bila ada soal nama tempat ibadah bisa diubah.

“Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan, bahwa pembangunan rumah dan tempat ibadah keluarga, bukan untuk umum. Jadi, bila melanggar, kita akan cabut perizinannya dan jangan dibesar-besarkan,” tandas Nanan.

Sempat ada isu pembakaran mayat di tempat ibadah keluarga tersebut, Wako menegaskan bahwa masyarakat jangan langsung ‘ditelan’ mentah-mentah atau diterima informasi belum tentu kebenarannya.

“Kita pahami dulu, ada isu pembakaran, untuk umum, ya tanyakan ke camat, perizinan. Sekarang, yang kita lakukan menjaga toleransi beragama. Dan ingat, yang bersangkutan sudah keluarkan pernyataan, saya jaminannya dan bila ada melanggar ketentuan’ saya didepan. Kalau kurang paham tanyake ke camat, perizinan baru ke walikota,” pungkasnya.

Baca Juga  13 Provinsi Ikuti Inorga Perbosi Fornas VI 2021 Sumatera Selatan 2022

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi saat dimintai tanggapannya, pihaknya menegaskan bahwa pembangunan rumah dan ibadah keluarga di RT 01 Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau tidak ada permasalahan. Sebab, pemerintah setempat sudah mengelaurkan perizinannya bahkan ada rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag) Lubuklinggau.

“Linggau tingkat toleransi tinggi, tentang perizinan ? Kita sudah cek perizinan lengkap, bila ada-ada oknum-oknum masyarakat yang membuat keonaran kita akan tindak tegas, karena pemerintah daerah setempat sudah mengeluarkan izin dan rekom kemenag sudah keluar,” tegas Kapolres.
Diakuinya, siapapun berhak membangun rumah dan ibadah keluarga dengan catatan adanya izin pemerintahan daerah setempat dan kemenag. “Kita bisa menghalangi seseorang membuat rumah plus rumah ibadah keluarga. Bila, ada info pembakaran mayat itu bohong alias hoack,” ujar AKBP Harrisandi.

Editor : RON

Check Also

Pelantikan SMSI OKI Meriah, Dukungan Mengalir hingga Pujian untuk Bupati & Wakil Bupati Lahat

Author : Irham SMSI Lahat OKI, LhL – Pelantikan pengurus Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten …

SMM Panel

APK

Jasa SEO