Author: Beben/Evri
MUARA ENIM, LhL – Rapat Paripurna Ke VIII di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim terkait penjelasan PJ Bupati terhadap raperda pertanggung jawaban pelaksanaan Angaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun angaran 2021, Resmi Dibuka oleh ketua DRPD Muara Enim Liono Basuki Rabu (29/6/22 ).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki dengan dihadiri Wakil-Wakil Ketua kemudian para Anggota DPRD Muara Enim, Forokopimda Muara Enim, Pj Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Muara Enim.
Kemudian Dalam Rapat tersebut Pj Bupati Muara Enim menyampaikan laporan petanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun angaran 2021 dilakukan atas dasar ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kepala Daerah harus menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 40 A/LHP/XVIII. PLG/05/2022 Tanggal 17 Mell 2022, Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut sejak Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013, semoga pada Tahun 2022 ini serta tahun-tahun mendatang kita dapat mempertahankannya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan rasa bangga dan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Anggota Dewan dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang telah bekerjasama mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran sehingga kita dapat terus meraih Opini WTP di setiap tahunnya”, ucap Pj Bupati Kurniawan.
Editor : Ron