Home / HUKUM & KRIMINAL / Gegara Bakar Kekasih Hingga Tewas, Brigadir Andriansyah Terancam Dipecat

Gegara Bakar Kekasih Hingga Tewas, Brigadir Andriansyah Terancam Dipecat

Author : Ujang/Humres

LAHAT, LhL – Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK melalui Wakapolres, Kompol. Feby Febriyana, SIK didampingi Kabag SDM, Kompol. M. Nuh, SH dan Kabag Log, Kompol. Teletambua, SH dalam Sidang Kode Etik Profesi merekomondasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus oknum Anggota Polres Lahat, Brigpol. Andriansyah yang telah membakar seorang perempuan diduga kekasih hingga tewas.

Menurut Febi, Brigpol. Andriansyah telah melakukan pelanggaran bukan hal yang kecil. Sebelumnya, ia telah lima kali mendapat Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin (SKHD).

“Di antaranya, satu kali kasus pengancaman dan empat kali tes urine positif narkoba. Juga tidak menjaga citra dan kehormatan Polri dengan cara melakukan penganiayaan dan atau pembakaran terhadap seorang wanita yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 16 hari dirawat”,  urainya, Kamis (12/4/22).

Baca Juga  Bunda Paud Kabupaten Lahat Buka Kegiatan Work Shop Kepada Pendidik Paud se- Kabupaten Lahat

Sesuai pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 1 (B) itu di dan pasal 11 (C) dan (M) pasal 21 ayat 3 (1)  Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, kata Feby, maka Brigpol. Andriansyah akan menerima akibat dari perbuatannya.

“Bahkan pasca kejadian pembakaran, kembali dilakukan tes urine oleh Propam Polres Lahat terhadap Andriansyah. Dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba”,  kata Wakapolres.

Dari rekomendasi ini, selanjutnya perkara diserahkan ke Polda Sumsel menunggu Surat Kepetusan (SKEP) PTDH. Kemudian selanjutnya, akan digelar upacara pemecatan. 

Dari hasil keputusan sidang kode etik ini, Brigpol. Andriansyah menerima putusan tersebut dan tidak ada pembelaan. Di hadapan pimpinan Sidang Kode Etik, ia mengaku salah dan meminta maaf kepada institusi Polri dan keluarga korban.

Baca Juga  Kapolsek Jarai Pantau Vaksinasi di Desa Tanjung Menang dan Desa Serambi

Usai putusan sidang, Brigpol, Andriansyah langsung kembali dijebloskan ke dalam penjara umum Mapolres Lahat sebagai titipan sementara sebelum kembali diserahkan ke Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan kasus pembakaran seorang perempuan hingga tewas.

“Untuk rekan-rekan anggota, ini adalah contoh yang tidak baik. Marilah kita kerja yang baik dan benar, jauhi narkoba. Karena bila sudah terjadi seperti kasus ini, maka yang dirugikan paling utama adalah diri anda sendiri, keluarga dan Institusi polri yang sama-sama kita cintai”, pesan Wakapolres.

Editor : RON

Check Also

Sarat Kejanggalan, Anggaran Belanja Bagian Umum Setda Lahat Dipertanyakan

Author : Ujang LAHAT, LhL – Realisasi Anggaran 2023 Belanja di Bagian Umum Setda Lahat …

SMM Panel

APK

Jasa SEO