HIMBAU
utl
lebaran
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / PALEMBANG BARI / Sekda: Kendaraan Dinas Tak Boleh Dibawa Mudik

Sekda: Kendaraan Dinas Tak Boleh Dibawa Mudik

Author : Elan

PALEMBANG, LhL-Pemerintah Kota Palembang tidak mengizinkan pegawai ASN maupun non PNSD mudik Lebaran memakai kendaraan dinas.

“Ya. Diharapkan tidak mudik pakai kendaraan dinas, sesuai dengan surat edaran,” ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Rabu (20/4/2022).

Hanya saja, kebijakan tersebut tidaklah kaku.

“Kalaupun dibutuhkan dan sangat mendesak, maka diharuskan membuat surat izin ke atasannya langsung atau ke kepala daerah, ataupun kepada pengelola barang,” kata Dewa.

Baca Juga  Stok Pangan Lebih Dari Cukup, Menteri Pertanian RI Himbau Jangan Ada Permainan Harga

Terkait hari libur Lebaran ASN dan Non PNSD, itu akan dimulai hari Jumat tanggal 29 April mendatang.

“Tetapi khusus yang bersifat pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, itu tetap masuk kerja. Sistem shift tetapi alias bergantian jam kerjanya,” ucap Dewa.

Dewa juga menegaskan, jika nanti H-1 sebelum libur akan melakukan sidak untuk memastikan pegawai tetap bekerja.

Baca Juga  Palembang Masuk Nominasi TPID Award 2020

“Nanti H-1 sebelum libur akan ada tim yang turun ke lapangan untuk sidak langsung. Karena kita ingin ASN dan Non ASN tetap masuk kerja. Begitu juga nanti setelah libur akan kita lakukan sidak. Akan ada konsekuensinya. Akan ada hukuman disiplin, ringan dan berat,” tegasnya. (*)

Editor :ron

Check Also

Palembang Pimpin Transparansi Keuangan Daerah: Ratu Dewa Serahkan LKPD 2025

Palembang, LhL– Momentum akuntabilitas keuangan daerah kembali ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO