banner owner
utl
iklan
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / PEMPROV SUMSEL / SA Supriono : Bahasa Indonesia Bahasa Negara yang Wajib Digunakan Sebagai Bahasa Pengantar

SA Supriono : Bahasa Indonesia Bahasa Negara yang Wajib Digunakan Sebagai Bahasa Pengantar

Author : Elan

PALEMBANG, LhL – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung penuh pemakaian bahasa Indonesia di ruang publik maupun instansi pemerintah, dimana hal tersebut bertujuan untuk bahasa Indonesia menjadi bahasa nomor satu di ruang publik.

Hal itu tertuang saat Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Ir. SA Supriono, menerima Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumsel dalam rangka pembahasan penguatan kerjasama pembinaan Lembaga dalam pengutamaan Bahasa negara tahun 2022-2024 di Wilayah Provinsi Sumsel, bertempat di Ruang Kerja Sekda Provinsi Sumsel Selasa (5/4).

Baca Juga  HD Hadiri Launching Universitas Multi Data Kampus Universitas MDP

Menurut Supriono, Bahasa Indonesia merupakan bahasa Negara yang wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, administrasi pemerintahan dan informasi publik.

“Oleh karena itu Pemprov Sumsel, sangat membutuhkan pendampingan penggunaan bahasa dalam berbagai bidang tersebut, yang dilakukan secara serius dan terencana dengan mengacu pada kaidah bahasa Indonesia,” katanya.

Editor : RON

Baca Juga  Ketua dan Staf Ahli TP PKK Sumsel Terima Audiensi Ketua IIPK BSB

Check Also

Herman Deru Instruksikan Disbudpar Sumsel Siapkan Festival untuk Hidupkan Kembali Kampung Al-Munawar

PALEMBANG, LhL– Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menginstruksikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata …

SMM Panel

APK

Jasa SEO