Home / PEMPROV SUMSEL / SA Supriono : Bahasa Indonesia Bahasa Negara yang Wajib Digunakan Sebagai Bahasa Pengantar

SA Supriono : Bahasa Indonesia Bahasa Negara yang Wajib Digunakan Sebagai Bahasa Pengantar

Author : Elan

PALEMBANG, LhL – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung penuh pemakaian bahasa Indonesia di ruang publik maupun instansi pemerintah, dimana hal tersebut bertujuan untuk bahasa Indonesia menjadi bahasa nomor satu di ruang publik.

Hal itu tertuang saat Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Ir. SA Supriono, menerima Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumsel dalam rangka pembahasan penguatan kerjasama pembinaan Lembaga dalam pengutamaan Bahasa negara tahun 2022-2024 di Wilayah Provinsi Sumsel, bertempat di Ruang Kerja Sekda Provinsi Sumsel Selasa (5/4).

Baca Juga  14 KABUPATEN SIAP SEMARAKKAN JPD

Menurut Supriono, Bahasa Indonesia merupakan bahasa Negara yang wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, administrasi pemerintahan dan informasi publik.

“Oleh karena itu Pemprov Sumsel, sangat membutuhkan pendampingan penggunaan bahasa dalam berbagai bidang tersebut, yang dilakukan secara serius dan terencana dengan mengacu pada kaidah bahasa Indonesia,” katanya.

Editor : RON

Baca Juga  WAGUB SUMSEL SAMPAIKAN JAWABAN PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD

Check Also

Didampingi Pj Gubernur Agus Fatoni, Presiden Jokowi Pastikan Ketersediaan Stok Beras di Gudang Bulog Lubuk Linggau Aman

Author: Elan Lubuk Linggau, LhL-Masih dalam rangkaian kunjungan kerja ke Sumatera Selatan, kali ini Presiden …

SMM Panel

APK

Jasa SEO