Author : LO
LAHAT, LhL – Bertempat di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, SH dilaksanakan sidang Kepala Desa Sugi Waras Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat yang diduga gunakan ijazah palsu atas nama Muhar Bin Abdul Sari, Selasa (05/04/2022)
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Lahat Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH.MH ini, beragenda penyampaian tanggapan dari penuntut umum atas nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa .
Dalam sidang yang dibacakan M. Amin, SH Jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapan yang sama dengan tanggapan sebelumnya.
“Pada sidang di tanggal 22 Maret 2022 berkesimpulan, bahwa terdakwa atas nama Muhar Bin Abdul Sari terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pidana telah memakai ijazah palsu”, kata dia.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lahat Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, SH.MH masih memberikan kesempatan pada terdakwa dalam mengumpulkan bukti dan tanggapan kepada penuntut umum.
“Untuk itu, sidang akan dilanjutkan Kembali pada hari Senin 11.April 2022 pada pukul 10 .00 WIB”, sebut Renaldo .
Untuk diketahui dugaan ijazah palsu yang dilakukan oknum Kepala Desa Sugih waras Kecamatan Gumay Talang yang memalsukan ijazah SD sebagai syarat masuk sekolah ke paket B di tahun 2016, yang setara SMP untuk mengikuti syarat dalam mencalonkan diri sebagai Kepala Desa .
Sebelumnya Kades Desa Sugiwaras Muhar, dituntut 1,6 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Editor : RON
Lahat Hotline






