Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / Ini Hasil Mediasi Terkait Aksi Damai Gemapala

Ini Hasil Mediasi Terkait Aksi Damai Gemapala

Author : Ganda Coy

LAHAT, LhL – Setelah melakukan aksi damai serta menyuarakan tuntutan mereka di depan Kantor Pemkab Lahat, sekira pukul 11.00 Wib perwakilan aksi yang dilakukan oleh Gemapala langsung diterima di ruangan Asisten I untuk duduk bersama membahas persoalannya yang ada. Senin (29/11).

Mediasi tersebut langsung dipimpin oleh Asiten I Rudi Tamrin, SH, MM, serta dihadiri Kapolsek Kikim Selatan, Kepala Inspektorat Lahat, Kabid Pemdes, Ketua BPD Desa Pagar Jati dan 5 orang perwakilan aksi.

Salah satu perwakilan aksi Haris mengatakan, sebagai menjabani warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan banyak hal- hal yang janggal kepada calon Kades Pagar Jati saudara Susanto (Mantan Kades), salah satunya masalah Bundes 190 Juta, Beda Rumah, Pendapatan Desa, Kades tidak melibatkan Perangkat Desa yang bersebarangan dengan mereka.

Baca Juga  Lagi...., Sat-Narkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu

“Kami mengharapkan masalaha ini tidak meluas yang akan memalukan Kabupaten Lahat, kami minta surat itu segera dicabut,”pintanya.

Sementara Feri juga perwakilan aksi mengatakan untuk syarat mencalonkan menjadi Kepala Desa harus melampirkan surat bebas temuan dari Inspikturat.

“Untuk calon Kades saudara Susanto yang juga mantan Kades Desa Pagar Jati ada dua perkara yang telah
mengantri di Inspikturat Lahat. Keluarnya surat bebas dari Inspikturat dari untuk calon Kades Desa kami ini Desa Pagar Jati sangat janggal dan telah bertentangan degan peraturan Bupati Lahat.

Kepala Inspikturat Kabupaten Lahat Yulisa, menjelaskan masalah surat bebas temuan memang itu sudah diperiksa masih dalam proses.

Baca Juga  DENGAN 50 RIBU PERBULAN, HAMDANI BERSAUDARA BANTAI SAPI JELANG LEBARAN

“Kami berkerja sesuai SOP dan masalah tiknis, insfitigasi Desa Pagar Jati ini untuk masalah Bundes kami masih menunggu suarat dari Polres Lahat
dan surat yang sudah ada di Inspiktur sudah kami tidak lanjuti dan apabila masih bentuk pengaduan belum berbentuk hukum akan tetapi akan kami tindak lanjuti,”jelasnya.

Lanjutnya sesuai permintaan dari Kementrian mengiginkan Pilkades di laksanakan seluruhnya degan cacatan sesuai degan hukum terbaru dan tetap melaksanakan prokes kesehatan.

“Untuk hasil mediasi terkait permasalahan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat tetap melanjutkan degan surat yang telah di keluarkan oleh Pemkab Kabupaten Lahat dan tidak akan di cabut kembali dan apabila tidak puas silakan lanjutkan ketingkat yang lebih tinggi lagi (Petun), “tegasnya.

Editor : Ron

Check Also

PT. Pertamina (Persero) Digugat PMH di PN Oleh YLKI Lahat Buntut Pembiaran Agen LPG Subsidi Nakal

Author : Ujang LAHAT, LhL – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson …

SMM Panel

APK

Jasa SEO