Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Warga Yang Nikah Sirih di Pagar Alam Sudah Bisa Urus KK dan Akte Kelahiran Anak di Disdukcapil

Warga Yang Nikah Sirih di Pagar Alam Sudah Bisa Urus KK dan Akte Kelahiran Anak di Disdukcapil

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Mencatat jika masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau nikah bawah tangan alias nikah sirih, bisa melakukan kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta akte kelahiran anak.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Pagaralam Surono, bahkan Ia menjelaskan jika sebelumnya pengurusan adminduk ini, khususnya pasangan muda yang baru menikah harus melampirkan keterangan menikah atau melampirkan buku nikah sebagai bukti, maka kali ini sudah tidak lagi.

Baca Juga  Tandatangani MoU, Pemkab Muba Gandeng PTUN Palembang

“Hanya saja yang bersangkutan harus melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang disaksikan oleh saksi dan wali nikah,”katanya, Selasa (12/10/2021).

Surono menambahkan, apalagi saat ini ada ketentuan umur mereka yang menikah bisa tercatat atau tidak, sehingga mereka yang belum cukup umur memilih nikah sah secara agama namun pernikahannya belum tercatat.

“Dan nanti, keterangan pada Adminduk dibuat status perkawinan mereka ini dibuat menikah (kawin) belum tercatat,” ujarnya.

Dan jika, pada saatnya nanti mereka sudah cukup umur, mungkin akan ada sidang Isbath dari KUA agar pernikahannya tercatat dan memperoleh buku nikah, dan mereka pun bisa memperbaiki Adminduk tersebut, tentunya melampirkan bukti Isbath tersebut.

Baca Juga  Big Match Persimuba VS PS Palembang Rebut Tiket Liga 3 Nasional

“Kita tidak tau persis berapa ketentuan umur yang pernikahannya bisa dicatat oleh Kantor Urusan Agama, dan tidak ditampik juga banyak orang yang melaksanakan pernikahan tapi masih dibawah umur atau begitu tamat SMA mereka langsung menikah,”terangnya.

Ia menyebutkan, bahwa saat ini pelayanan Adminduk pada Disdukcapil masih terpantau normal, dimana setiap harinya bisa 70 keping KTP di cetak (termasuk perubahan), sementara perekaman 15-20 orang perharinya, sedangkan penerbitan KK 50-60 lembar perhari.

“Sementara untuk stock blanko KTP-e masih cukup aman, ada sekitar 8.048 keping lagi,”pungkasnya.

Editor : Ron

Check Also

Ketua PWI Sumsel bersama Danrem 044/Gapo Bahas Sinergitas

Author : Release PWI Sumsel PALEMBANG, LhL – Komandan Korem 044/ Garuda Dempo Brigjen M. …

SMM Panel

APK

Jasa SEO