Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Warga Yang Nikah Sirih di Pagar Alam Sudah Bisa Urus KK dan Akte Kelahiran Anak di Disdukcapil

Warga Yang Nikah Sirih di Pagar Alam Sudah Bisa Urus KK dan Akte Kelahiran Anak di Disdukcapil

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Mencatat jika masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau nikah bawah tangan alias nikah sirih, bisa melakukan kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta akte kelahiran anak.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Pagaralam Surono, bahkan Ia menjelaskan jika sebelumnya pengurusan adminduk ini, khususnya pasangan muda yang baru menikah harus melampirkan keterangan menikah atau melampirkan buku nikah sebagai bukti, maka kali ini sudah tidak lagi.

Baca Juga  KODIM 0401/MUBA GELAR UPACARA 17-AN DAN BERI PENGHARGAAN KEPADA BABINSA TELADAN

“Hanya saja yang bersangkutan harus melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang disaksikan oleh saksi dan wali nikah,”katanya, Selasa (12/10/2021).

Surono menambahkan, apalagi saat ini ada ketentuan umur mereka yang menikah bisa tercatat atau tidak, sehingga mereka yang belum cukup umur memilih nikah sah secara agama namun pernikahannya belum tercatat.

“Dan nanti, keterangan pada Adminduk dibuat status perkawinan mereka ini dibuat menikah (kawin) belum tercatat,” ujarnya.

Dan jika, pada saatnya nanti mereka sudah cukup umur, mungkin akan ada sidang Isbath dari KUA agar pernikahannya tercatat dan memperoleh buku nikah, dan mereka pun bisa memperbaiki Adminduk tersebut, tentunya melampirkan bukti Isbath tersebut.

Baca Juga  Di Pagaralam, Cabai Merah Makin ‘Pedas’

“Kita tidak tau persis berapa ketentuan umur yang pernikahannya bisa dicatat oleh Kantor Urusan Agama, dan tidak ditampik juga banyak orang yang melaksanakan pernikahan tapi masih dibawah umur atau begitu tamat SMA mereka langsung menikah,”terangnya.

Ia menyebutkan, bahwa saat ini pelayanan Adminduk pada Disdukcapil masih terpantau normal, dimana setiap harinya bisa 70 keping KTP di cetak (termasuk perubahan), sementara perekaman 15-20 orang perharinya, sedangkan penerbitan KK 50-60 lembar perhari.

“Sementara untuk stock blanko KTP-e masih cukup aman, ada sekitar 8.048 keping lagi,”pungkasnya.

Editor : Ron

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘁𝗮 Senilai 𝗠𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵.  Author : Ade JS 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡𝗚, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO