Author : RON
LAHAT, LhL – Tak dinyana, saat dirinya sedang duduk santai di ruang tamu di rumahnya, ES (24) warga Desa Selawi, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tiba-tiba disergap dan digeledah, lalu ditangkap oleh petugas Sat-Res Narkoba Polres Lahat pada Kamis tanggal 25 Agustus 2021 sekira Jam 22.00 WIB.
Diringkusnya ES ini, karena telah diduga menjadi perantara jual-beli Narkoba jenis sabu. Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : – LP / A-133 / VIII / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 25 Agustus 2021 serta Barang Bukti yang didapati petugas di rumah terduga ES.
Menurut keterangan Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Zulfikar melalúi Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Pelayanan Pers, Aiptu. Lispino, SH, pengangkapan berawal usai petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan tempat pesta narkoba, selanjutnya dilakukan penyelidikan.
“Setelah sasaran orang dan tempat diketahui, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB, dilakukan tangkap tangan terhadap ES”, kata Lispono, Sabtu (28/8/21).
Pada saat akan ditangkap, tambah Lispono, ES sedang duduk di ruang tamu. Sesaat akan ditangkap ES sempat melarikan diri. Selanjutnya setelah ditangkap, petugas melakukan pemeriksaan di ruang tamu dan didapatkan BB berupa 1 plastik klip bening yang di dalamnya terdapat serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan sebuah pipet plastik yang sudah dibentuk lancip, tepatnya di lantai ruang tamu.
“Petugas juga menemukan sebuah kotak rokok surya 16 yang didalamnya terdapat sebuah kaca pirek yang di dalamnya terdapat serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) batang pipet plastik yang sudah dibengkokan”, urainya.
Petugas juga, dijelaskan Lispono, menemukan 1 (satu) set alat hisab sabu (bong) tepatnya di atas meja di ruang tamu rumah tersebut. Kemudian juga menyita 1 (satu) unit HP android merk oppo warna cream milik ES yang ada percakapan tentang jual beli narkotika.
“Selanjutnya ES yang berstatus sebagai Perantara, berikut BB berupa sabu dengan berat bruto 1.39 gram dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, ES kenakan sanksi pasal primer 114 ayat 1 dan subsider pasal 112 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009″, tutup dia.
Editor : RON
Lahat Hotline





