Home / HUKUM & KRIMINAL / Akan Transaksi Sabu, CS dan AS Ditangkap Sat-Res Narkoba Polres Lahat

Akan Transaksi Sabu, CS dan AS Ditangkap Sat-Res Narkoba Polres Lahat

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, kembali berhasil mengagalkan dan menangkap dua terduga pelaku transaksi Narkoba jenis Sabu pada 21 Agustus 2021 lalu di Jalan Rambaian Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Kedua terduga perantara jual-beli tersebut adalah CS (24) warga Desa Ulak Lebar dan AS (31) adalah warga Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Sunatera Selatan.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut sering terjadi transaksi Narkoba dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira jam 21.30 WIB, dilakukan tangkap tangan terhadap CS dan AS yang sedang berada di rumah kontrakan milik Sarah.

Baca Juga  DINAS PMD PRIORITASKAN PENYERAGAMAN GAPURA DESA 2018.

Sesaat sebelum ditangkap, petugas melihat CS melempar 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu ke lantai menggunakan tangan kiri. Barang Bukti (BB) yang ditemukan petugas itu, diakui CS adalah miliknya yang merupakan pesanan AS yang didapat dari R (30) (DPO) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat

Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Zulfikar, SIK melalui Kasi Humas yang disampaikan Kasubsi Pers, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap CS dan AS ini.

“Benar. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A – 129 /VIII/2021/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 21 Agustus 2021, petugas juga mengamankan BB berupa 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu”,  kata Lispono, Selasa (23/8/2021).

Baca Juga  Rekap Sementara, Berikut Perolehan Suara Parpol Dapil 1 Kecamatan Lahat Pemilu 2024

Pasal yang disangkakan, lanjut dia, adalah primer pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider pasal 112 Ayat 1 jo psl 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2008 tentang Narkotika

“BB dengan berat bruto 0,60 gram serta CS dan AS yang berstatus perantara sudah diamankan di Mapolres Lahat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutup dia.

Editor : RON

Check Also

LIHAT VIDEONYA : Harapkan Perubahan, Masyarakat di 11 Kecamatan Telah Deklrasikan Dukung YM

Author : Ujang LAHAT, LhL – Agak lain, memang. Kalau selama ini elemen masyarakat Kabupaten …

SMM Panel

APK

Jasa SEO