Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / PALEMBANG BARI / Zona Merah, Pemkot Palembang Kaji Operasional RM dan Mal Hingga Pukul 20.00 WIB

Zona Merah, Pemkot Palembang Kaji Operasional RM dan Mal Hingga Pukul 20.00 WIB

Author : Elan

PALEMBANG, LhL – Walikota Palembang, Harnojo masih mempertimbangkan untuk menerapkan jam operasional rumah makan hingga pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB tiap harinya.

Sebagi informasi Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, diantaranya diatur jam operasional rumah makan juga pusat perbelanjaan tutup pukul 20.00 WIB.

Karena masih berstatus zona merah Covid-19, maka saat ini Kota Palembang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Namun untuk tutup operasional tempat usaha masih pukul 21.00 WIB.

Selain jam operasional, kebijakan yang ditetapkan Senin (21/6/2021) lalu ini, tertuang sejumlah aturan seperti kegiatan warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik di pasar ataupun di pusat perbelanjaan makan/minum di tempat wajib untuk menerapkan batasan kapasitas yakni 25 persen.

Baca Juga  DPRD Prov.Sumsel dapat menerima jawaban Gubernur atas Pandangan umum Fraksi dan bentuk Pansus bahas 6 Raperda

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk pemberlakuan tutup pukul 20.00 WIB ini. Dengan kondisi pandemi tak hanya persoalan penanganan Covid-19 ataupun soal protokol kesehatan tetapi juga Pemerintah perlu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.

“Nanti kita lihat kondisinya dahulu, karena setiap hari perkembangan kasus aktif, angka kematian hingga BOR juga dari sebelumnya di atas 55 persen sekarang sudah dibawah 55 persen,” katanya, Rabu (23/6/2021).

Meski belum memutuskan kebijakan yang akan diambil, namun Harnojoyo mengimbau agar masyarakat tak kendor untuk menerapkan protokol kesehatan. Aturan yang telah dikeluarkan, baik Perwali maupun Instruksi Mendagri sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

Baca Juga  Bukit Asam Salurkan Dukungan Pendidikan Perguruan Tinggi Putra-Putri Polri

“Aturan yang sudah ada tolong lah diikuti dahulu. Ini semua untuk kebaikan kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Palembang,” katanya.

Tak hanya membatasi jam operasional, dalam Instruksi Mendagri tersebut juga berisikan bagi daerah yang berstatus zona merah wajib untuk melakukan Work From Home (WFH). 75 persen WHF dan work from office (WFO) 25 persen.

Editor : Ron

Check Also

Tampil Memukau, Persila Lahat Cukur OKU Timur 6-2 di Piala Gubernur Soeratin U-15 Sumsel

Author : Toni Ramadhani LAHAT, LhL – Tim sepak bola kebanggaan masyarakat Kabupaten Lahat, Persila …

SMM Panel

APK

Jasa SEO