Author : Ujang
PALEMBANG, LhL – DPRD Prov. Sumsel dapat menerima Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) setelah terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Prov.Sumsel mendengar tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi pada Agenda Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Prov. Sumsel Lanjutan hari ini (2/5).
Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Prov. Sumsel lanjutan dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi M, SE, dihadiri Pj. Gubernur Sumsel; Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Secara umum dalam tanggapan Gubernur menyampaikan Apresiasi atas dukungan serta tanggapan terkait masukan, saran, pokok pikiran dan jawaban atas pertanyaan dari Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap ke enam Raperda dimaksud.
Setelah Pj.Gubernur Sumsel membacakan jawabannya terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi dan dapat diterima oleh seluruh peserta rapat paripurna yang disampaikan oleh perwakilan juru bicara fraksi; H. Suhada dari Fraksi PKS. Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-Pansus diakhiri dengan prosesi penandantanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang pembentukan Pansus yang rancangan Keputusannya telah terlebih dahulu disetujui oleh Peserta Rapat Paripurna dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.
Adapun masing-masing Pansus dikoordinir dan dipimpin oleh:
– Pansus I dengan Koordinator Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH, dipimpin oleh H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM (Ketua) dan Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM membahas Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov.Sumsel Tahun 2023-2043.
– Pansus II dengan Koordinator H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dipimpin oleh Ir. Hj. Holda, M.Si (Ketua) dan H. Juanda Hanafiah, SH, MM (Wakil Ketua) membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Pansus III dengan Koordinator H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, dipimpin oleh Dr. H. Budiarto Marsul, SE, M.Si (Ketua) dan H.M. Anwar Al Syadat, S.Si., M.Si (Wakil Ketua) membahas Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
– Pansus IV dengan Koordinator Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH, dipimpin oleh Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM (Ketua) dan Drs. H. A. Gani Subit, MM (Wakil Ketua) membahas Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.
– Pansus V dengan Koordinator Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dipimpin oleh Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Si (Ketua) dan Hj. Tina Malinda, SE, M.Si (Wakil Ketua) membahas 2 Raperda yaitu Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Raperda Tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
Pansus-pansus yang telah dibentuk akan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda dimaksud dari tanggal 2 s.d 14 Mei 2024, yang laporan pembahasannya akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 20 Mei mendatang.
Editor : RON