Author : Ganda Coy
LAHAT, LhL – Bertempat di Padepokan Kelurahan Sari Bungamas Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Pengurus Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lahat gelar Konferensi Pers dan sosialisasi tentang status dualisme kepengurusan. Jumat (04/06/2021).

Hadir dalam Konfrensi Pers tersebut, Penngurus PSHT beserta anggotanya yang didampingi Tim Penasehat PSHT, Rusdi Hartono Somad, SH dan Imam Rustandi, SH.
Menurut Ketua PSHT Cabang Lahat, Sutomo mengatakan ada beberapa poin-poin yang perlu disampaikan melalui kesempatan Konfrensi Pers ini, di antaranya,
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), baik tahun 2016 maupun 2017 pasal 2 menyebutkan Organisasi ini bernama Persaudaraan Setia Hati Terate untuk melanjutnya disebut SH Terate.
2. Sempat terjadinya perpecahan dalam induk dan kepungurusan PSHT sendiri, yaitu dengan adanya klaim kepungurasan dan keabsahan organisasi PSHT versi Sdr Dr, Ir M Taufik, SH, Mc dan juga versi Drs R Moerdjoko HW, sampai akhirnya terdapat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui putusan kasasi nomor 29 K/TUN/2021 tanggal 2 Februari 2021.
3. Bahwa juga sebelumnya pihak Dr Ir M Taufik SH MSc sempat mencoba untuk melayangkan gugatan ke pengadilan Niaga Surabaya, perhal aduan tentang hak meteka PSHT. Lagi- lagi, gugatan inipun berujung pada penolakan dari Majelis Hakim sendiri, hinggah bahkan memiliki keluatan hukum tetap, diwujudkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, dengan nomor : 40K/Pdt.Sus -HKI/2021 tanggal 25 Januari Juncto putusan perkara nomor : 8/Pdt.Sus-PKPU-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby tanggal 16 Maret 2020 yang dalam hal ini sudah berkuatan hukum tetap (Inkracht). Pada intinya, Drs Murdjoko HW dan Ir Tono Suharyanto selaku Ketua Umum dan Seketaris Umum dan Issubijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT, adalah pemegang hak atas merek jasa PSHT yang sah menurut hukum.
4. Bahwa kemudian, secara nyata, sesuai data dan fakta telah tegas dan meyakinkan secara hukum, dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa, selain organisasi PSHT pimpinan Drs Murdjoko HW dan Ir Tono Suharyanto selaku Ketua Umum, maka dapat dikatakan diluar itu adalah organisasi abal-abal alias palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahanya secara hukum.
5. Bahwa berikut ini adalah beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan refensi ataupun landasan dasar bagi PSHT pimpinan Drs Murdjoko HW dan Ir Tono Suharyanto selaku ketua umum dan sekretaris umum, bahkan hingga ke tingkat daerah sekalipun, baik berupa putusan pengadilan ataupun penetapan instansi terkait yang ada.
6. Untuk pengurus cabang yang berada di kabupaten, tak terkecuali fakta lapanganya. Awalnya semuanya adalah satu kesatuan, sampai pada gejolak dualisme kepimpinan di tingkat pusat terjadi, sehingga kemudian juga ikut berimbas pada kepengurusan di tingkat kabupaten, termasuk di Lahat.
7. Namun, usai agenda perapatan Luhur tahun 2017, dan kemudian disepakati bahwa kepengurasan yang sah adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Drs Murdjoko satu Anak Ranting (Cabang) pada saat itu, yaitu Ranting Sari Bungamas, menyatakan mengunduran diri dari kepengurusan Kabupaten Lahat, dengan Ketuanya Sdr H Masroni, yang saat itu memilih untuk tunduk dan ikut dalam barisan pimpinan Dr Ir M Taufik SH MSc hingga saat ini.
“Namum dengan segala jabaran dan penjelasan di atas, akhirnya saat ini kami dengan tegas dan lugas menyatakan bahwa untuk kepengurusan cabang Organisasi PSHT yang legal ataupun sah di mata Hukum Republik Indonesia, adalah kepengurusan yang saat ini dipimpin oleh Ketuanya Sutomo, dengan dasar ataupun landasan yaitu berupa surat kuasa penggunaan hak atas merek Setia Hati Terate dan Logo PSHT, dari Ketua Umum PSHT Pusat, Drs R Moerdjoko HW, selaku pemegang Lisensi atas merek Setia Hati Terate dengan Nomor Pendaftaran IDM000142233 dan Logo PSHT dengan Nomor pendaftaran IDM000142231. Surat kuasa ini ditandatangani langsung Ketua Umum PSHT, Drs Murdjoko HW tertagal 17 Agustus 2019, ” paparnya.
Masih Sutomo, dengan landasan ini, maka Organisasi PSHT pimpinan Sutomo berhak sesuai wilayah hukum untuk menerima kuasa dalam hal : Menggunakan hak atas merek Setia Hati Terate dan Logo PSHT untuk kepentingan organisasi PSHT berdasarkan ketentuan AD/ART PSHT tahun 2017 serta ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan pemberian kuasa pengguna hak atas merek Setia Hati Terate dan Logo PSHT sewaktu- waktu dapat dicabut apabila penerima kuasa menyagunakan maksud dan tujuan pemberian kuasa ini dan atau tidak lagi menjabat sebagai ketua cabang PSHT.
“Sebelum melaksanakan agenda jumpa Pers ini sendiri, kepengurusan PSHT Cabang Lahat, pimpinan Sutomo dan Sekeraris Umum Solikun sudah menemui Bupati Lahat, Cik Ujang, SH. Hal ini dilaksanakan selain bermaksud untuk memberitahukan kondisi dan setuasi yang ada, juga sekaligus bermohon kepada Bupati Lahat, kiranya kedepan dapat mencarikan jalan keluar, terutama bagi kedua kubu atau kelompok yang sampai saat ini masih terbelah dua, dan tidak menutup kemungkinan jika ingin kembali bersatu kami sangat terbuka untuk bersatu, ” jelasnya.
Sementara tim Advokat atau Panasehat Hukum PSHT Cabang Lahat, Imam Rustandi, SH menegaskan apabila permasalahan ini tetap berlanjut, akan siap mengawal dan mendampingi ke jenjang berikutnya.
“Kami berharap permasalahan ini, agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, kami akan memberitahukan kepada pihak Kesbankpol Lahat, Koni Kabupeten Lahat dan pihak terkait tentang keberadaan PSHT Cabang Lahat, ” tuturnya.
Editor : RON
Lahat Hotline





