Author : DIN
LAHAT, LhL – Rhomiatun selaku Kades Karangrejo, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan membatah keras, atas tudingan jika dirinya diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) atas pembuatan berkas sebagai syarat untuk menerbitkan Surat Nikah oleh warga bernama Andry dengan dalih sebagai administrasi.
“Tidak benar, kemarin sudah kita clearkan dengan yang bersangkutan persoalan tersebut. Alhamdulillah, tidak ada masalahn lagi,” elak Rhomiatun, saat dihubungi via WhatsApp, pada Kamis (26/11/2020), kemarin.
Namun ia membenarkan, bahwa ada Peraturan Desa (Perdes) Karangrejo. Untuk itu, dirinya meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menghapus aturan atau Perdes tersebut.
“Ya, saat kepemimpinan saya Perdes terkait Administrasi desa itu, 0baru dibuat oleh BPD. Oleh karenanya, saat ini sedang kita revisi dan ini sudah lengkap,” katanya, seraya menambahkan semua itu salah paham saja, dan sudah menyeselesaikan persoalan tersebut.
Sebelumnya, dugaan pungutan liar tersebut muncul setelah salah satu warga Desa Karangrejo Kecamatan Merapi Barat, Lahat bernama Andry menggeluhkan dana yang diminta oleh oknum kepala desa (Kades) sebesar Rp.350 ribu.
“Kami bingung, kok ada dana Administrasi sebagai syarat untuk buat surat nikah,” ungkap sudarmaji alias ndot saat dibincangi wartawan ketika berada di rumah kepala desa SP I atau Markatitama belum lama ini.
Dikonfirmasi ke Pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lahat, terkait adanya biaya administrasi untuk pengantar penerbitan surat nikah tersebut. Kepala Kemenag Lahat, H. Rusdy Jafar mengatakan, berdasarkan aturan tidak ada dana soal pengurusan administrasi terkait untuk kepengurusan pengantar surat nikah.
“Tak ada dana administrasi untuk kepengurusan surat pengantar pernikahan, tapi kalau untuk nebus kartu buku nikah mungkin ada. Kalau untuk dana lain, lain tidak ada,” tegas Rusdy.
Editor : RON
Lahat Hotline





