Author : Ujang
LAHAT, LhL – Karena diduga telah kedapatan menyimpan dan memiliki Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis Daun Ganja, AF (31) yang tercatat sebagai warga Desa Muara Padang II, SP II, Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat terpaksa berurusan dengan petugas Satres Narkoba Polres Lahat. Sebab ia tertangkap saat ia sedang berada di Talang Batu Ampar Kecamatan Gumay Ulu, Sabtu 19 September 2020 lalu.
Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Naroba, AKP Zulpikar, SIK melalui Paur Humas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : – LP – A / 140 / IX / 2020 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 19 September 2020, AF berstatus kurir.
“Penangkapan berdasarkan info dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut di atas. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, setelah sasaran orang dan tempatnya diketahui, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira jam 19.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap AF yang saat itu sedang melewati”, kata Lispono.
Kemudian, lanjut dia, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus koran diduga Narkotika jenis Ganja di selipan celana bagian depan AF. Diakui AF, bahwa barang haram itu adalah miliknya.
“Selanjutnya AF dan BB yang didapat dibawa ke Sat-Narkoba Polres Lahat, guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku”, tutupnya, Senin (21/9/2020).
Editor : RON
Lahat Hotline


