Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / SEKDA LAHAT : ASN JARANG “NGANTOR”, AKAN DISANKSI SESUAI ATURAN

SEKDA LAHAT : ASN JARANG “NGANTOR”, AKAN DISANKSI SESUAI ATURAN

Author : Ujang

LAHAT,LhL – Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Januaryah Hambali, SH, MM membenarkan jika oknum ASN yang tak lain adalah informasi dan laporan tentang mantan Direktur RSUD Lahat, dr. LC jarang “Ngantor”.

Sekda menyebut, bahwa permasalahan tersebut telah dilaporkan pihak RSUD Lahat ke pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat.

Baca Juga  LAYANAN E-KTP BERAKHIR PERTENGAHAN 2017

“Kita sudah perintahkan BKPSDM untuk segera membentuk Tim guna menangani soal laporan itu”, kata januarsyah di ruang kerjannya, Selasa (16/9/2020) lalu.

Menurutnya, pelanggaran aturan tentang Dispilin PNS yang telah dilakukan oleh oknum mantan Direktur RSUD tersebut sudah cukup fatal, sehingga sudah tentu akan mendapat sanksi yang berat.

“Makanya kita lihat dulu seperti apa hasil pemeriksaan yang dilakukan tim BKPSDM itu nanti. Apakah oknum ASN ini akan disanksi penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat atau seperti apa. Kita tunggu saja nanti, yang jelas sesuai pernyataan Pak Bupati, bahwa oknum ini memang pasti akan disanksi”, tutupnya.

Baca Juga  BUPATI LAHAT TINJAU LOKASI ISOLASI PASIEN COVID-19

Editor : RON

Check Also

Widia Ningsih : Semoga Pengurus IPPAT MP2EL dapat Menambah Sinergitas dengan Pemerintah Daerah

Author : Jang LAHAT, LhL – Wakil Bupati Lahat Widya Ningsih, SH, MH menghadiri kegiatan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO