banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / POLRES LAHAT RINGKUS SI PEMBUNUH ISTERI SENDIRI

POLRES LAHAT RINGKUS SI PEMBUNUH ISTERI SENDIRI

Author : Ujang

LAHAT, LhLTerkait kasus pembunuhan seorang Perempuan yang terjadi di simpang Kantor Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang terjadi pada tanggal 29 Mei 2020 lalu. Polres Kabupaten Lahat mengadakan Press Rilis tentang tangkapan pelaku pembunuh seorang korban perempuan Almarhumah Yunita (40) warga Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Press Release ini dipusatkan bertempat di depan ruang Rudal Mapolres Lahat, Kamis (03/09/2020) dan langsung dipimpin Kapolres Lahat, didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Kota, dan Kabag Humas Polres Lahat, berserta jajaranya.

Baca Juga  Terus Dikebut, Kejari Lahat Periksa 6 Saksi Lagi Terkait Dugaan Korupsi Inspektorat Lahat

Kapolres Lahat, AKBP. Ahmad Gusti Hartono, SIK menjelaskan, pada tanggal 29 Mei 2020 telah terjadi tindak pidana kejadian pembunuhan sesosok perempuan di depan Kantor Camat Gumay Talang Kabupaten Lahat.

“Pelaku pembunuh tersebut adalah inisial UN (38) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang ditangkap di Lubuk Linggau oleh satuan Buser dan Kapolsek Kota Lahat, ” urainya.

Baca Juga  Kontingen Popda XIV Kabupaten Lahat Secara Resmi Dilepas Bupati Lahat

Masih kata Gusti, untuk barang bukti yang diamankan, satu potong kaos, satu potong Jend panjang, satu Hp, KTP, dan satu pasang sendal.

“Tersangka dikenai pasal 338, ancaman hukumannya selama lima belas tahun penjara. Di sini saya menghimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam apabila mau berpergian , agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan, ” himbaunya.

Editor : RON

Check Also

Hati-hati : Modus Rental, E Berhasil Gelapkan Mobil Calya

Author : Jang LAHAT, LhL – Sekitar pukul 22.00 Jumat (17/4/26) tadi malam, pemilik akun …

SMM Panel

APK

Jasa SEO