Author : Ujang
LAHAT, LhL – Unit II Satuan Reserse Narkoyika dan Obat-obatan (Satres Narkoba) Polres Lahat kembali mengamankan YN salah satu warga Desa Suka Cinta yang diduga telah menggunakan Narkoba pada Sabtu (21/3/2020) sekitar pukul 14.00 di sebuah pondok dalam kebun yang terletak di sekitar Desa Suka Cinta, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah, SIK, MH, CLA didampingi Kasat Res Narkoba, AKP. Boby Eltarik, SIK yang disampaikan Paur Humas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap YN dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dengan Laporan Polisi LP/A-53/III/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 21 Maret 2020.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan ini berdasarkan info dari masyarakat, bahwa di Desa Suka Cinta sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan orangnya sudah diketahui, maka pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira jam 02.00 WIB petugas mengamankan terduga pelaku YN yang tertangkap tangan pada saat sedang menkonsumsi sabu di pondok tersebut”, kata Lispono, Minggu (22/3/2020) sekira pukul 00.10.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Lispono, didapatkan BB berupa satu set alat hisap sabu atau bong, sebatang kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat serbuk kristal putih narkotika jenis sabu, sebuah plastik klip transparan yang di dalamnya masih terdapat serbuk kristal putih narkotika jenis sabu di samping tempat duduk terduga YN.
“Kemudian diakui YN, bahwa BB tersbut adalah miliknya yang dia dapat temannya JG yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna diperiksa lebih lanjut.”, tutupnya.
Editor : RON