Author : Ujang
LAHAT, LhL – LO (25) seorang wanita yang juga pengusaha butik di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini tak berkutik saat tempat usahanya itu digeledah petugas Satres Narkoba Polres Lahat pada Jumat (20/3/2020) lalu. Pasalnya, di atas sebuah lemari pribadi miliknya di geledah oleh petugas, didapati Narkoba jenis sebutir Pil Ekstasi alias Inek.
Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah, SIK, MH, CLA didampingi Kasat Res Narkoba, AKP. Bobby Eltarik, SIK melalui Paur Humas, Aiptu. Lispono, SH menyebut, bahwa terungkapnya kasus ini sesuai dengan LP/A-52/III/2020/Sumsel/Res Lahat, tertanggal 20 Maret 2020
“Ya, terduga berinisial LO yang tercatat sebagai seorang warga Desa Sukajadi Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam. Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa sebutir pil ekstasi warna orange berbentuk kepala katak yang terbungkus plastik klip transparan dengan Berat Bruto 0,45 gram ,”, kata Lispono dalam laporan.
Kronologis penagngkapan, urai Lispono, setelah dikabarkan oleh masyarakat bahwa di Bandar Agung sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan orangnya diketahui. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira jam 18.00 WIB petugas mengamankan terduga di butik miliknya.
“Lalu saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, didapatkan BB yang dimaksud. Untuk sekarang, LO dan BB sudah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, tutur Lispono, Sabtu (21/3/2020).
Editor : RON