YLKI Lahat Desak Akli Lahat Segera Tertibkan.
Author: Ron
LAHAT, LhL – Bahaya mengintai konsumen listrik PLN di Perumahan Rafika 4. Pasalnya, diduga instalasi listrik di perumahan tersebut dipasang bukan oleh tenaga teknik dalam bidang ketenagalistrikan (instalatir) yang bersertifikat kompetensi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH saat melakukan survei keluhan konsumen sekaligus mengambil sampel listrik sambungan baru PLN di rumah-rumah warga Perumahan Rafika 4 ini menemukan setidaknya diduga banyak yang instalasi listriknya dikerjakan tidak standar PUIL.
“Dari hasil pemeriksaan YLKI Lahat bahwa instalasi listrik yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan keselamatan ketenagalistrikan karena tidak memiliki kabel grounding. Padahal tujuannya keselamatan, grounding berfungsi sebagai penghantar arus listrik langsung ke bumi atau tanah saat terjadi tegangan listrik yang timbul akibat kegagalan isolasi dari system kelistrikan atau peralatan listrik,” ungkap Sanderson kepada awak media, Sabtu (14/3).
Masih katanya temuan lainnya, pemakaian kabel instalasi yang perwarnaannya tidak sesuai dengan standar Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000, serta penggunaan kabel pertanahan hanya pada satu titik kotak kontak. Temuan ini sebenarnya bukan hal baru di masyarakat. Tidak sedikit warga mengeluh setelah melihat stop kontak salah pasang dan kabel instalasi listrik yang baru dipasang di rumahnya ternyata ukurannya diduga tidak memenuhi syarat atau standar operasi saat menempati rumah tersebut. Hanya saja, konsumen umumnya enggan melapor karena berbagai alasan, salah satunya takut aliran listrik ke rumahnya putus, atau ada pula yang sama sekali tidak tahu harus melapor ke mana.
“Konsumen juga tidak mengetahui apakah instalasi di rumah mereka sudah memenuhi persyaratan keselamatan ketenagakerjaan belum melihat adanya Sertifikat Layak Operasi (SLO) atau tidak, karena umumnya mereka tidak memegang berkas SLO tersebut, ” jelasnya.
Menur keterangan salah satu warga setempat jangan sampai konsumen dirugikan, makanya kita selaku konsumen yang butuh kepastian, instalasi kami standar apa belum.
“Kalau sudah ada SLO mana buktinya karena tidak ada pegangan dokumen yang seharusnya hak pelanggan, tapi instalasi kami terima saat ini masih mengkhawatirkan keselamatan berarti belum layak operasional, masyarakat bingung harus mengadu kemana,” kata Wawan, warga Rafika 4.
Terpisah, menanggapi temuan ini, Manajer PLN ULP Rayon Lembayung mengatakan PT PLN tidak berwenang mengintervensi pihak LIT untuk merekomendasi terbitnya SLO.
“SLO itu wilayahnya LIT. Mereka badan independen, berbeda dengan PLN hanya sebatas Alat Pembatas dan Pengukur (APP). Jika sudah ada rekomendasi langsung atau adanya SLO dari LIT baru kita melakukan penyambungan listrik, kalau belum ada SLO tidak bisa dipasang” kata Tasili saat dikonfirmasi.
Tambahnya Tasili mengatakan hingga saat ini belum mengetahui jika di PLN Rayon Lembayung ada pihak instalatir yang memiliki sertifikat kompetensi yang mana sertifikat tersebut adalah suatu kewajiban untuk seorang instalatir listrik.
“Saya tidak mengetahui siapa lembaga LIT yang berada di Lahat, karena sejak menjabat di PLN Lahat beliau belum pernah bertemu secara langsung dengan pihak LIT, ” jelasnya.
AKLI Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lahat Area, Ketua nya Mgs. Syarifuddin, SH mengatakan soal temuan YLKI Lahat ada instalasi listrik yang tidak standar PUIL yang dipasang calo listrik bukan pihak instalatir yang bersertifikat kompetensi, pihak pengembang harus bertanggung jawab memperbaikinya dengan instalasi standar PUIL serta lembaga LIT yang mengeluarkan SLO tanpa memenuhi persyaratan keselamatan ketenagalistrikan akan kita mintai keterangan. Syarifuddin akan memeriksa ke seluruh rumah warga untuk memastikan keamanan dan keselamatan instalasi listrik di perumahan Rafika 4.
“Syarifuddin mensinyalir banyak instalasi listrik PLN yang dipasang di kawasan perumahan tidak memenuhi persyaratan keselamatan, dimana saat ini kondisi listrik sering terjadi kebakaran di Lahat disebabkan arus pendek, AKLI akan tegas mengecek langsung kelapangan ke perumahan yang ada di Lahat dan kedepan memperketat bagi instalatir harus memiliki sertifikat kompetensi dan bagi lembaga LIT yang mengeluarkan SLO tanpa prosedur jelas akan melaporkan lembaga ini ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) untuk pembekuan izin. Jika memang ada unsur kelalaian dan mengabaikan unsur keselamatan maka AKLI akan merekomendasikan ke pihak PLN Rayon Lembayung untuk memutuskan sementara aliran listrik ke perumahan demi keselamatan hingga dipenuhi kelengkapan sesuai dengan PUIL oleh pengembangan, “tegasnya.
Editor : Ron
Lahat Hotline






