Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / SEKDA : OTT 4 ASN DI PEMKOT PAGARALAM, HUKUM SESUAIKAN KESALAHAN DILAKUKAN

SEKDA : OTT 4 ASN DI PEMKOT PAGARALAM, HUKUM SESUAIKAN KESALAHAN DILAKUKAN

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Terkait kasus orang tertangkap tangan (OTT) 4 aparatur Sipil negara (ASN) dilingkungan pemerintah kota (Pemkot) Pagar Alam hukuman sesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh ASN, hal ini dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Pagar Alam Samsul Bahri Burlian saat di Cegat oleh Wartawan usai sidang Paripurna Di halaman kantor DPRD, Kota Pagar Alam, Selasa (18/02/2020).

Sekda Pagar Alam DRs Samsul Bahri Burlian mengatakan, Kasus orang tertangkap tangan (OTT) 4 ASN dilingkungan Pemkot Pagar Alam lakukan sesuaikan hukum dengan kesalahan ASN itu.

Baca Juga  YENLI : SEMUA BAPASLON WAKO/WAWAKO PAGARALAM, SEHAT

“Dengan adanya kejadian ini mudah mudahan menjadi pembelajaran dan menjadi pengalaman buat yang lain,” Kata Samsul.

Sementara menurut PLT Kepala Dinas BKSDM Pagar Alam Marendra Oka Wijaya saat disambangi diruang kerjanya menjelaskan, OTT 4 ASN Pemkot Pagar Alam sekarang sudah diberhentian sementara.

“Untuk gaji mereka sekarang tinggal 50% diterima, kecuali sudah inkrah otomatis putus sama sekali gaji pokok dan tunjangan mereka,” Kata Oka.

Baca Juga  DEBAT PUBLIK PAGARALAM, INI KATA PANELIS

Oka menghimbau, Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pagar alam agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak tersandung dengan hukum.

“Turuti saja aturan yang berlaku agar tidak bermasalah dengan hukum, apalagi bila diberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH),” Himbaunya. 

Editor : Ron

Check Also

Resmi Disahkan, H. Suharindi Pimpin DPC PPP Kota Pagar Alam Masa Bakti 2026-2031

Author : Toni Ramadhani PALEMBANG, LhL – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO