Author : Repi Black
LAHAT, LhL – Diduga ada pelanggaran yang dilakukan PT Supreme Energy Rantau Dedap, DPRD Lahat akan tindak lanjuti sampai ke Kementrian Kehutanan. Hal ini dikatakan Anggota DPRD Komisi 4 Kabupaten Lahat H Nopran Marjani saat dikonfirmasi Awak Media, Rabu (22/01/2020) lalu.
Anggota DPRD Kabupaten Lahat H Nopran Marjani mengatakan, Masyarakat mempertanyakan ada pembangunan di PT Supreme Energy Rantau Dedap di Daerah Tunggul Bute, Kabupaten Lahat ini, karena disini adalah Hutan Lindung.
“Maka dari itu kami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat terjun langsung meninjau lokasi,” Kata Nopran.
Sambung Nopran, Dari data yang didapat, informasi dari Mentri Kehutanan bahwa PT Supreme Energy Rantau Dedap ini bisa menggunakan Hutan Lindung menjadi penambangan dengan cara pengalihan fungsi hutan seluas 91 hektare (HK) dan ada penambahan lagi menjadi 115 HK.
“Setelah dilihat di lapangan, saya kira lebih dari 115 HK,” Katanya.
Dikatakan Nopran, Pemerintah akan memberikan izin pengarapan hutan lindung apabila ada pengalihan hutan lindung.
“Saat ditanya pengalihan hutan lindung, pihak PT Supreme Energy Rantau dedap, mengaku belum ada, masih menunggu lokasi dari Mentri Kehutanan, sedangkan mereka ini sudah berjalan 12 tahun,” Jelas Nopran.
Nopran menuturkan, DPRD Kabupaten Lahat akan berkoordinasi kepada Kementerian untuk Mensingkronisasikan apa yang ada dilapangan dengan yang dilakukan PT Supreme Energy Rantau Dedap selama ini.
“Kalau misalnya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Supreme Energy Rantau Dedap tentu ada sangsi dari Mentri kehutanan, untuk itu temuan dari lapangan, nanti akan kita sampaikan dan konfirmasi bagaimana izinya atau yang lainnya, kalau memang menyalahi aturan, kita akan serahkan ke pihak yang berwajib, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta hukum yang ada di negara Republik Indonesia ini,” Pungkasnya.
Editor : Ron
Lahat Hotline





