Author : Coy
LAHAT, LhL – Menindak lanjuti berita sebelumnya tentang Lurah Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, memberikan surat himbauan kepada warga diwilayah Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat atas bangunan liar yang dimiliki untuk segera dibongkar.
Dengan menindak lanjuti surat Lurah pasar Baru TanggaL 04 November 2019. Nomor :100/108/PB/2019 perihal penertiban bangunan liar dan surat camat lahat tanggal 28 november 2019 Nomor :300/773/Kec.lht/2019 perihal himbauan trantimbum, yang disampaikan dengan pemilik bangunan liar.
Dengan isi tersebut maka disampaikan kepada saudara agar dapat membongkar seluruh bangunan saudara sendiri paling lambat akhir bulan desember tahun 2019. Penertiban oleh tim terpadu kabupaten Lahat akan segera dilaksanakan. Peringatan ini kami beri tenggang waktu satu minggu sejak tanggal surat dikeluarkan.
Maka pada hari ini Jumat (06/12) pihak Keluruhan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, kembali memberikan surat ke 3 atau surat yang terakhir terkait kepemilikan bangun liar atau tidak memiliki izin.
Menurut keterangan Lurah Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Faisal, SE, membenarkan bahwa hari ini pihaknya telah melayangkan surat ke 3 atau surat terakhir kepada warga yang memiliki bangun liar, agar dapat membongkar bangunya yang menyalahi aturan- aturan yang ada.
“Kita sudah 2 kali memberikan surat kepada pemilik bangunan yang menyalahi aturan dan ini yang terakhir kita berikan himbauan kepada mereka, namun tidak diindahkan oleh pihak pemilik dan tidak ada tindakan. Maka dengan hal tersebut Tim terpadu dari Pemerintah Kabupaten Lahat akan membongkar bangunan liar tersebut dalam waktu dekat ini, ” tegasnya Jumat (06/12).
Editor : Ron
Lahat Hotline






