Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / TAK BERIZIN, LURAH PASAR BARU PANGGIL PENGUSAHA WALET

TAK BERIZIN, LURAH PASAR BARU PANGGIL PENGUSAHA WALET

Author : Din/CJ

LAHAT, LhL – Terkait pemberitaan dibeberapa media online maupun koran tentang puluhan penangkaran walet di Kabupaten Lahat yang tidak kantongi ijin akhir akhir ini, ternyata mengundang reaksi keras dan angkat bicara dari pihak Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, saya akan mengkoordinasikan langsung dengan Kasi Trantib serta para RT dan RW untuk dapat segera mendata kembali pemilik penangkaran walet yang masuk dalam wilayah Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat,” kata Lurah Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Effendi didampingi Kasi Trantib dan Ketua RW Pasar Lama, Senin (4/11/2019).

Selain mendata sejumlah pengusaha walet, Effendi juga berjanji akan segera mungkin memanggil. Tujuannya, guna mendata yang mana pemilik penangkaran walet telah mengantongi ijin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat.

“Dari sini kita bisa tau, apakah sipemilik penangkaran walet telah memilik ijin atau belum. Jika, benar mereka sudah pegang ijin bisa dibuktikan dengan surat surat resmi dari Pemkab Lahat,” tambahnya lagi.

Baca Juga  Bupati Lahat Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Pagar Agung

Tidak bisa dipungkiri, diakui Effendi, penangkaran sarang burung walet terbanyak ada di dalam Kecamatan Kota Lahat. Tapi, bukan hanya didalam wilayah Kelurahan Pasar Lama saja juga ada dalam wilayah Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota, Kabupaten Lahat.

“Dikarena penangkaran sarang burung walet ini, dalam wilayah Kelurahan Pasar Lama dan Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Lahat, maka kita juga akan sering dengan pihak Kelurahan Pasar Baru, untuk bersama sama memanggil seluruh pengusaha walet yang ada di Lahat,” tukas Effendi.

Hal serupa juga disampaikan Lurah Pasar Baru Kecamatan Lahat Faisal SE dikonfirmasi mengaku, siap menyatukan suara antara Lurah Pasar Lama dan Lurah Pasar Baru Kecamatan Kota Lahat.

Baca Juga  Wabup Lantik Kembali H. Deswan Irsad, Sebagai Pj Sekda Lahat

“Tujuannyakan jelas, pemanggilan seluruh pemilik penangkaran walet yang ada dalam Kecamatan Kota Lahat. Bisa didata kembali dan dapat diketahui siapa saja yang benar benar telah mengantongi ijin resmi dari Pemkab Lahat, karena, dari hasil walet ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lahat,” ujar Faisal.

Sementara, Kadis Penanaman Modal PM dan PTSP Kabupaten Lahat Herry Alkafi AP MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaan Dinas PM dan PTSP Venny Hendrizal SE sangat mendukung langkah yang diambil dua Lurah Pasar Lama, dan Lurah Pasar Baru.

“Yang jelas, kita mendukung dan mensupot langkah yang diambil dua Lurah tersebut. Karena, tujuan kedua Lurah tidak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat melalui hasil pajak yang dibayarkan oleh seluruh pengusaha walet,” imbuh Venny.

Editor : Ahmad

Check Also

YM Bersanding dengan HH, Pengamat Politik : Mesra Tak Mesti Senada

  Author : Nopi LAHAT, LhL – Dengan kesibukannya dalam memenuhi sejumlah undangan masyarakat Lahat …

SMM Panel

APK

Jasa SEO