banner owner
utl
iklan
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / WARTA POLISI / POLRES LAHAT / PENDEKAR BERSAUDARA DITAKLUKAN PETUGAS SATRES NARKOBA POLRES LAHAT

PENDEKAR BERSAUDARA DITAKLUKAN PETUGAS SATRES NARKOBA POLRES LAHAT

Author : Nop

LAHAT, LhL – Dipimpin langsung Kapolres Lahat AKBP Feri Harahap SIK, Satresnarkoba mengadakan Presiden Confrence pengungkapan kasus kakak beradik yang diduga sindikat pengedar dan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kikim Area. Konferensi pers tersebut dihelat di Mapolres Lahat pada Selasa pagi (17/09/2019) sekitar pukul 09:00.

Tersangka adalah Junaedi alias Pendekar (44) pekerjaan Swasta, dan Saudara Ismed Riyadi (45) pekerjaan sopir. Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

Berawal dari ditangkapnya tersangka Pendekar di bangunan miliknya, yang mana dari tangannya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 Paket Narkotika jenis Shabu seberat 2,66 gr, 2 pil yang diduga ekstasi berwarna merah muda merek superman seberat 1,22 gr.

Baca Juga  Ternyata Benar, Pelajar yang Hilang Tewas dengan 3 Luka Tusukan

Polisi pun bergerak cepat melakukan penggeledahan ke rumah orang tua tersangka hingga berhasil menemukan barang bukti yang lebih besar sejumlah 20 paket shabu dengan berat total 54,42 gr dan uang tunai sejumlah RP.49.000.000. yang diduga hasil penjualan narkotika serta turut mengamankan kakak tersangka bernama Ismed Riadi.

“Dari hasil penangkapan kedua tersangka dan sejumlah barang bukti total 50 gr, setidaknya kami berhasil mencegah korban sampai dengan 500 jiwa jika rata rata masyarakat calon konsumen mereka mengkonsumsi 10 miligram per orang, ” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol.Budi Santoso.Sik SIK beserta Kasat Narkoba AKP Boby Altarik SH dan Humas Polres Lahat IPDA Sabar T.

Baca Juga  Kapolres Pagaralam Pimpin Upacara Sertijab, dua Kasat Bergeser Tugas

Selain untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambung Feri, Pendekar bersaudara itu sudah diamankan pihaknya di Mapolres Lahat untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lahat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kami kenakan pasal 114 ayat 2/112 ayat 2 UU NO.35 tahun 2019 dengan ancaman penjara paling singkat 5 thn paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Ahmad

Check Also

21 Reka Adegan Kasus Tewasnya MD, Dalam Rekonstruksi MM Membunuh Karena Terpaksa

Author : Jang LAHAT, LhL – Masih ingat dengan peristiwa tragis yang menewaskan MH (51) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO