Author : Hadi
MUARAENIM, LhL – Aneh bin ajaib, masyarakat tanjung enim khsusnya yang tinggal di pinggiran sungai merasa heran Sungai Enim tiba-tiba berubah warna dalam hitungan detik, Sabtu (13/7/19).
Menurut Novan ketua DPC Alianansi Indonesia Muara Enim, yang menyaksikan lansung terjadinya perubahan warna sungai tersebut, mengatakan, diduga dari kegiatan beberapa tambang yang dengan sengaja mencemari lingkungan. Khususya sungai enim yang tahu bagi sebagian masyarakat masih menggunakanya untuk kebutuhan sehari-hari, dan masyarakat sangat merasa dirugikan. Sangat disayangka,n seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran bukan membiarkan.
“Padahal perusahaan tahu aturannya dan AMDAL yang harus di taati, tapi bagi perusahaan mungkin itu tidak penting,
yang penting baginya adalah bagimana caranya untung tanpa menghirukan yang lain maupun peraturan yang ada.
Bagi saya masyarakat sangat merasa di rugikan baik secara materiil dan lainya, “urainya.
Masih katanya, padahal menurut UU PPLH, Sangat jelas baik dari segi ancaman maupun yang lainya,jika perusahaan dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka di ancam pidana berdasarkan pasal 60 Jo.dan pasal 104 UU PPLH Pasl 60 Jo. Setiap orang di larang melakukan Dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Dan dalam pasal 104 UU PPLH,Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 60 Jo,di pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling bayak Rp 3.000.000.00 (tiga miliar rupiah).
“Selain pidana karena pembuangan limbah ada beberapa pidana lain yang bisa di kenakan kepada perusahaan,di antaranya, Jika pencemaran lingkungan tersebut karena perusahaan sengaja yang mengakibatkan dilampauiya baku mutu udara ambien,baku mutu air,baku mutu air laut ,atau kerteria baku perusahaan lingkungan hidup,yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka di ancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 miliar dan paling banyak 15 miliyar, “terangnya.
Editor : Ahmad