Author : RON
LAHAT, LhL – Kamis, tanggal 27 Juni 2019 kemarin merupakan hari yang sangat tak mengenakkan bagi seorang diduga kurir sabu berinisial RAS (25). Pasalnya pada sekitar pukul 13.00 WIB, pria yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini berhasil diringkus Tim Satuan Reserse (Satres) Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polres Lahat.
Tertangkapnya RAS, lantaran terpancing dengan penyamaran (Undercover) Anggota Satres Narkoba dengan cara ingin berpura-pura membeli kristal haram tersebut padanya sebelum dilakukan penangkapan, sesuai dengan laporan dengan Nomor : LP/A-108/VI/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 27 Juni 2019.
Informasi dalam Press Release yang diungkap Polres Lahat pada Jumat (28/6/19) menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari terduga RAS yang tuna karya ini adalah satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram dan uang sebesar Rp. 350.000,-.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK, M. Si didampingi Kasatres Narkoba melalui Paur Humas, Iptu. Sabar. T yang disampaikan oleh staff Humas, Aiptu. Lispono membenarkan adanya peritiwa penangkapan terhadap terduga RAS ini. Dikatakan, pengangkapan berdasarkan dari hasil penyeidika petugas polisi dengan melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terduga.
“Sesaat setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga RAS. Kemudian, terduga dan barang bukti diamankan dipolres lahat untuk dimintai keterangan”, kata Lispono.
Editor : Ahmad