Home / HUKUM & KRIMINAL / KELEBIHAN MASA PENAHANAN, DUA OKNUM JAKSA DIPOLISIKAN TERPIDANA

KELEBIHAN MASA PENAHANAN, DUA OKNUM JAKSA DIPOLISIKAN TERPIDANA

Author : Din

LAHAT , LhL – Karena diduga merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil oleh 2 oknum jaksa Kejati Sumsel RP dan MK yang diduga telah merampas Hak Kemerdekaan dirinya (Sebagaimana diatur Pasal 333 Ayat 1 KUHPidana), seorang Anggota Polres Lahat, Bripka Annizar, S. IP melaporkan dua oknum Jaksa Kejati Sumsel tersebut ke pihak Polda Sumsel. Laporan mantan Anggota Dit-Res Narkoba Polda Sumsel yang kini menduduki jabatan selaku Kanit Sabara dan Timsus Polsek Kota Lahat ini, langsung diterima di SPK Polda Sumsel dengan Nomor LPB/476/VI /2019/SPKT, Tanggal 14 Juni 2019 dan ditandatangani KA SPKT Polda Sumsel, Kahar Muzakir, SH. 

Menurut Penasehat Hukum (PH) Annizar, Benny Murdani, SH, MH, pihaknya melaporkan dua oknum Jaksa Kejati Sumsel ini ke Polda Sumsel, lantaran kedua oknum Jaksa tersebut diduga telah merampas Hak Kemerdekaan kliennya. Hak kemerdekaan yang dimaksud, kata dia, adalah atas masa penitipan tahanan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang sampai ke tahap Mahkamah Agung (MA).

“Awalnya klien kami yang tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini menjalani  proses masa tahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 8 bulan kurungan penjara. Namun, yang disesalkan penitipan tahanan Jaksa untuk Annizar ke Rutan Pakjo sampai ke tahap Mahkamah Agung itu, masa penahanannya melebihi putusan hakim MA yang inkrahnya hanya 4 bulan kurungan penjara. Salinan putusan MA ini, kami terima Tanggal 13 Maret 2019 lalu,” ujar Benny.

Tidak hanya 2 oknum Jaksa saja, PH Annizar ini pun melaporkan pihak Rutan Pakjo Klas 1A khusus Palembang ke Ombudsman. Laporan ini, antaran pihak Rutan Pakjo bagian seksi Register atas nama AK diduga melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) dan sewenang wenang dalam jabatannya.

Baca Juga  PENINGKATAN STATUS IZIN GALIAN C MILIK AMRIN, MASIH DALAM PROSES

“Klien saya sudah menjalani tahanan selama ini secara kooperatip. Tapi yang saya sesalkan, sudah habis masa tahanan, tapi klien saya tak kunjung dikeluarkan. Sehingga, pihak Rutan Pakjo ini pun kami laporkan,” tuturnya.

Annizar sendiri, saat dimintai komentarnya terkait kelebihan masa tahanan terhadap dirinya selama 4 bulan di Rutan Pakjo tersebut, dirinya mengaku akan terus mencari keadilan dengan membawa perlakuan oknum jaksa dan petugas Rutan ini ke ranah hukum.

“Akibat dari kelebihan penahanan itu, sama dengan telah Merampas Hak Kemerdekaan dan Hak Azasi saya selaku warga Negara Indonesia,” ucap Annizar dengan nada sangat kesal.

Menurutnya, laporan yang dilayangakannya ke Polda Sumsel, dengan terlapor dua oknum Jaksa Kejati Sumsel, RP dan NK itu,  jelas memiliki dasar dan bukti yang cukup kuat bagi dirinya.

“Dasar laporannya, karena kedua oknum Jaksa Kejati Sumsel ini disnyalir telah merampas Hak Kemerdekaan sesuai dengan Pasal 333 Ayat 1 KUHPidana atas kelebihan tahanan. Untuk buktinya, hasil Banding dari MA yang menjatuhkan hukuman selama 4 bulan kurungan penjara,” urainya.

Selanjutnya, dikatakan Annizar, dari hasil salinan keputusan dari MA yang diterima kuasa hukumnya tanggal 13 Maret 2019 lalu, menambah bukti bagi diri untuk terus maju membawa persoalan ini, ke ranah hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga  Bupati Lahat Tinjau Langsung Kegiatan Sunatan Massal dan Pelayanan Pengobatan Kesehatan Lansia

“Sedangkan Kasasi yang diajukan oleh oknum Jaksa Kejati Sumsel, itu secara tegas ditolak oleh Jaksa MA. Alhadulillah, inilah kekuatan dan kekuasaan Allah, yang membuktikan bahwa saya benar,” imbuhnya.

Diakui Annizar, hasil keputusan sidang dari MA tersebut, dikeluarkan pada Selasa 29 Januari 2019 oleh Dr. Salman Luthan, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Sumardijatmo, SH, MH dan Dr. H. Margono, SH, M.Hum, MM.

“Nah, dari keputusan MA inilah yang menjadi kekuatan hukum bagi saya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Karena keputusan MA, dan semestinya saya hanya ditahan selama 4 bulan. Namun, kenyataannya, saya menjalankan hukuman tahanan selama 8 bulan,” pungkas Annizar, Senin (17/6/19).

Sekedar untuk diketahui, sebelumnya bahwa Annizar disangkakan telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh kedua jaksa tersebut dan menjalani sidang di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan di Palembang beberapa waktu lalu. Dari putusan majelis hakim, sidang tersebut telah mengadili terdakwa Annizar dengan hukuman selama 4 bulan kurungan.

Atas putusan majelis sidang PT Sumsel di Palembang itu, lalu oknum jaksa yang dimaksud mengajukan Kasasi ke MA. Oleh MA, pun Kasasi yang diajukan kedua jaksa itu ditolak dan tidak merubah hasil putusan sidang sebelumnya, yakni 4 bulan kurungan. Hal ini sesuai dengan salinan putusan MA, tertanggal 13 Maret 2019 lalu. Atas dasar itu pulalah, Annizar melaporkan kedua oknum jaksa tersebut.

Editor : Ahmad

Check Also

Sidang Kasus Pembunuhan di LP Pakjo Hadirkan 8 Saksi

# KELUARGA KORBAN MINTA USUT KELALAIAN PETUGAS LP Author : Release PWI Sunsel PALEMBANG, LhL …

SMM Panel

APK

Jasa SEO