Home / HUKUM & KRIMINAL / WARGA MUARA HARAPAN HADANG ARMADA ANGKUTAN BATUBARA

WARGA MUARA HARAPAN HADANG ARMADA ANGKUTAN BATUBARA

# Diduga Mengangkangi Pergub Sumsel

Author : Hadi

MUARA ENIM, LhL –  Sampai saat ini warga Unit 6 Warga Trans unit 6, Desa Muara Harapan, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim masih melakukan penghadangan kendaraan armada angkutan batubara yang melintas di desanya pada  Sabtu (18/05/2019) sekitar pukul 22.30 WIB

Warga Desa ini, pun sudah berapa kali ditemui pihak perusahaan untuk sekedar mohon izin, namun warga tetap bersikeras menolak jalan desa mereka dijadikan akses untuk lalu lalang kendaraan pengangkut batubara. Apalagi tindakan warga ini didukung, setelah dicabutnya Peraturan Gubernur Sumsel nomor 23 Tahun 2012 serta memberlakukan Peraturan Gubernur Sumsel nomor 74 Tahun 2018 tentang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum.

Baca Juga  SAMPAH BERSERAKAN DI BELAKANG KANTOR CAMAT TANJUNG AGJNG

Sudah jelas, Peraturan Gubernur Sumsel nomor 74 Tahun 2018 tentang larangan angkutan batubara menggunakam jalan umum, namun pihak perusahaan masih saja ada yang main kucing kucingan bahkan terkesan nekad. Beberapa perusahaan batubara yang berlokasi di Kampung Sosial, Kecamatan Muara Enim masih berupaya menabrak dan tak mengindahkan peraturan Gubernur.

Truck yang mengangkut batubara dari lokasi tersebut mencoba melintas menggunakan jalan pemukiman warga untuk menuju jalan lintas Palembang, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, menuju Palembang. Buntutnya ratusan warga didesa Muara Harapan Trans Unit 6 kesal dan terjadi lagi penghadangan.

Kendaraan pengangkut batubara yang mencoba melintas dipaksa putar balik lagi, Sabtu (18/05/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Ratusan warga yang melakukan penghadangan berteriak sambil menyuruh putar balik kenderaan pengangkut batubara yang melintas.

Baca Juga  POLRES LAHAT HIMBAU, HATI-HATI MEMBELI KENDARAAN YANG TIDAK LENGKAP SURAT-MENYURATNYA

” Peraturan Gubernur nomor 74 Tahin 2018 sudah jelas melarang kenderaan pengangkut batubara menggunakan jalan umum masyarakat, tapi kenapa Perusahaan disini masih melanggar, kami meminta Gubernur Sumsel dan Penegak Hukum untuk menindak tegas ” ujarM seorang warga setempat.

Sampai kapanpun, menurut warga, pihaknya tetap akan mengadang semua armada angkutan batubara yang melintas di jalan dalam desanya.

“Hingga kapan saja, kami tidak akan mengizinkan kenderaan pengangkut batubara melintas di jalan kami”, pungkasnya.

Informasi yang didapat ari sumber dipercaya, penghadangan ini juga sempat dikawal oleh aparat, tujuanya supaya masyarakat tidak anarkis waktu melakukan penghadangan.

Editor : Ahmad

Check Also

Sidang Kasus Pembunuhan di LP Pakjo Hadirkan 8 Saksi

# KELUARGA KORBAN MINTA USUT KELALAIAN PETUGAS LP Author : Release PWI Sunsel PALEMBANG, LhL …

SMM Panel

APK

Jasa SEO