Home / HUKUM & KRIMINAL / DIDUGA SETUBUHI BOCAH SD, OKNUM PELAJAR INI DIRINGKUS

DIDUGA SETUBUHI BOCAH SD, OKNUM PELAJAR INI DIRINGKUS

Author : Andre

MUSI RAWAS, LhL – Kepolisian Sektor (Polsek) Megang Sakti Polres Musi Rawas telah mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. H (15) seorang pelajar Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) telah diamankan dan harus menjalani pemeriksaan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban anak gadis umur berusia delapan tahun, atas perbuatan dugaan persetubuhan yang dilakukan pelaku.

Kapolres Musi Rawas, AKBP. Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu. Hendrawan dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Rabu (15/5/2019) membenarkan adanya peristiwa itu. Dijelaskannya, dalam laporan yang diterima Polsek Megang Sakti mengungkap, peristiwa persetubuhan yang dilakukan H terhadap korban berawal pada bulan Maret 2018 lalu, sekitar jam 11.00 WIB.

Saat itu, urai Kapolsek, pelaku sedang menonton video porno melalui handphonenya di ruang tamu dalam rumahnya. Akibat dari menonton tersebut, menimbulkan gairah nafsunya memuncak. Kemudian, pelaku melihat korban yang masih duduk di kelas dua Sekolah Dasar (SD) ini sedang bermain di halaman rumah korban. Seketika, terlintas dalam benak pikiran pelaku untuk melampiaskan nafsu birahinya tersebut terhadap korban.

Baca Juga  BESOK TES CPNS, INI HARAPAN PESERTA DAN PESAN PENYELENGGARA

“Tersangka menghampiri korban, menarik tangan kanannya dan membawanya ke dalam kamar rumah tersangka. Lalu perbuatan itu dilakukan tersangka,” ungkap Kapolsek.

Tersangka kemudian mengulangi kembali perbuatannya untuk yang kedua kalinya. Perbuatan itu dilakukan pada awal bulan Juli 2018 di kebun belakang rumah tetangga tersangka. Namun perbuatan yang dilakukan tersangka ini, kata Kapolsek, diketahui oleh teman-teman tersangka. Tersangka, pun mengancam akan meninju temannya bila perbuatan itu di beritahu kepada orang lain.

Baca Juga  Rumah Adat Bumi Seganti Setungguan Raih Juara 2 di Ajang Festival Ajungan dan Rumah Adat Tahun 2023

Beberapa bulan kemudian, jelas Kapolsek, perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban akhirnya diketahui ibu korban. Tepat pada Jumat (3/5/2019), ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Megang Sakti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga hasil Visum Et-Refertum, maka pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 sekira jam 19. 00 Wib, saya perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Alhasil, tanpa melakukan perlawanan, tersangka telah di amankan dan dibawa ke Polsek Megang Sakti.

“Tersangka langsung dibawa ke Polsek Megang Sakti, untuk dilakukan pemeriksaan yang didampingi oleh orang tua dan penasehat hukum tersangka,” tandas Kapolsek.

Editor : Ahmad

Check Also

DPRD Muba Umumkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024

# Pj Bupati H Sandi Fahlepi yakin H M Toha dan Rohman dapat Membawa Muba …

SMM Panel

APK

Jasa SEO