Author : Repi Nlack
PAGARALAM, LhL – Bukannya bertobat dan memohon ampun atas dosa dan khilaf di masa lalu, tapi justru malah mencoba mengedarkan Narkotika jenis ganja. Akibatnya berurusan dengan aparat hukum setelah tertangkap tangan membawa ganja, dua kurir diamankan ke Mapolres Kota Pagaralam, pada Senin (13/05/2019).
Kapolres Pagaralam, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, SIK, M. Si mengatakan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 mei 2019 sekira pukul 22:00 Wib kemarin, telah tertangkap tangan dua orang laki-laki membawa ganja atas nama Dedek Saputra Bin Suryana (17) warga Gang Cerah Alam RT/RW 019/004, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan dan Muhamad Saputra Bin Isnanto (16) Warga Kampung Purwosari RT/RW 006/002 Kelurahan Brigin Jaya Kecamatan, Pagaralam Utara.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis ganja berat bruto 854 gram, dengan rincian satu paket dengan berat bruto 402 dan satu paket dengan berat bruto 452 gram,” kata dia.
Dikatakan Trisaksono, kedua kurir tersebut saat ini diamankan ke Mapolres Pagaralam.
“Barang Bukti (BB) dan tersangka kita amankan ke Mapolres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Regan Kusuma Wardani, SIK menuturkan, walaupun bulan puasa masih tetap terus melakasanakan pemberantasan dan penindakan.
“Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Pagaralam. Bulan puasa tidaklah jadi hambatan bagi mereka (Tersangka), walaupun di bulan puasa. Alhamdulillah kita berhasil mengamankan dua tersangka kurir ganja. Sementara satu bandar ganja berinsial R, masih DPO,” ungkapnya.
Editor : Ahmad