Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / TIKA CS JALANI SIDANG PERDANA

TIKA CS JALANI SIDANG PERDANA

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Tika dan Riko terdakwa yang  menjadi otak pembunuhan Poniyah dan anaknya  Selvi yang terjadi pada Desember tahun lalu, Rabu (08/05) menjalani sidang perdana. 

Terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 338 Jo 55.340  KUHP ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh ,Mahendra dan Gabriel SH pada sidang dakwaan di pengadilan Negeri Pagaralam dengan majelis hakim, Muhammad Martin Helmy, didampingi Agung Hartarto dan Raden Anggara Kurniawan selaku hakim anggota.

Baca Juga  MINTA GANTI KOMISONER, WARGA PAGARALAM DUDUKI KANTOR KPU

Suami korban, Hermansyah berharap agar terdakwa dihukum mati, karena tindakan para terdakwa sangat keji dan biadab.

“Saya minta dihukum mati saja agar setimpal dengan nyawa anak dan isteri saya, ” tegasnya.

Untuk menjaga proses persidangan, nampak puluhan anggota Polres Pagaralam berjaga jaga di sekitar kantor Pengadilan . Dan untuk mengingatkan kembali, peristiwa maut ini dilatarbelakangi hutang piutang ,ketiga pelaku diamankan di tempat penampungan  karena akan bekerja ke luar negeri.

Baca Juga  Siswa SMK N 1 Pagar Alam, Juarai Pencak Silat O2SN Tingkat Provinsi

Editor : Ahmad

Check Also

Wow..Warga Kota Pagar Alam Tumpah Ruah Ikuti Kampanye Akbar Hepy-Efsi

Author : TONI R PAGARALAM, LhL – Mulai pagi hingga Sore hari tidak menyurutkan semangat …

SMM Panel

APK

Jasa SEO