Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Tika dan Riko terdakwa yang menjadi otak pembunuhan Poniyah dan anaknya Selvi yang terjadi pada Desember tahun lalu, Rabu (08/05) menjalani sidang perdana.
Terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 338 Jo 55.340 KUHP ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh ,Mahendra dan Gabriel SH pada sidang dakwaan di pengadilan Negeri Pagaralam dengan majelis hakim, Muhammad Martin Helmy, didampingi Agung Hartarto dan Raden Anggara Kurniawan selaku hakim anggota.
Suami korban, Hermansyah berharap agar terdakwa dihukum mati, karena tindakan para terdakwa sangat keji dan biadab.
“Saya minta dihukum mati saja agar setimpal dengan nyawa anak dan isteri saya, ” tegasnya.
Untuk menjaga proses persidangan, nampak puluhan anggota Polres Pagaralam berjaga jaga di sekitar kantor Pengadilan . Dan untuk mengingatkan kembali, peristiwa maut ini dilatarbelakangi hutang piutang ,ketiga pelaku diamankan di tempat penampungan karena akan bekerja ke luar negeri.
Editor : Ahmad