Author : Karil
MERAPI BARAT ,LhL – Perusahaan pertambangan Batu bara yang beroperasi di Kabupaten Lahat selain dampak positip terhadap masyarakat ternyata berdampak negatif terhadap ekosistim Sungai, Rabu (08/05).
Berdasarkan keterangan dari masyarakat, Amin (40) adanya dugaan pelanggaran undang – undang lingkungan hidup yang di duga di lakukan perusahaan yang beroperasi di wilayah Merapi Barat salah satunya diduga di lakukan PT. Muara Alam Sejahtera (MAS) telah melakukan pengalihan dan pencemaran sungai tanpa ijin dari pemerintah.
“Atas adanya dugaan pengalihan dan pencemaran limbah sungai PUNGKILAN perusahaan memberikan CSR yang di tuangkan melalui surat kesepakatan kedua belah pihak,di mana saat itu penerimah bantuan selaku perwakilan masyarakat forum Salim yang mewakili masyarakat muara maung Merapi barat sebesar rp.282.000.000.00,-dua ratus delapan puluh dua juta rupiah,sesuai dengan kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak, pemberian di lakukan di rumah dinas camat Merapi barat,dan di saksikan langsung oleh Camat Merapi Barat, ” jelasnya.
Saat di konfirmasi langsung ke camat Merapi Barat, Eti membenarkan telah di terimah bantuan dalam bentuk CSR di berikan langsung oleh pihak perusahaan bidang CSR guna untuk pembuatan sepuluh titik sumur bor,penyerahan di kediaman rumah dinas Karna saat itu kantor camat dalam keadaan rehab.
“Saya tidak mengetahui adanya pengalihan sungai, kalau itu ada hubungan dengan dana yang di berikan perusahaan karena yang saya ketahui adalah dana CSR bukan konpensasi atas pengalihan sungai,”ucap nya.
Di samping itu, saat di konfirmasi ke pihak perusahaan Adri (CSR) melalui Whatsapp nya, membenarkan apa yang di jelaskan ibu camat
“Dana yang di berikan ke masyarakat adalah CSR , “tegasnya.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada pihak terkait melakukan survey lapangan atas adanya dugaan pengalihan sungai oleh perusahaan.
Editor : Ahmad