Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / WABUP BUKA MUSREMBANG RPJMD LAHAT 2018-2023

WABUP BUKA MUSREMBANG RPJMD LAHAT 2018-2023

Author: Tim

LAHAT- Dalam rangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (MUSRENBANG RPJMD), Kabupaten Lahat Tahun 2018-2023 yang bertema “mewujudkan lahat berakhlak, mandiri, berkeadilan, makmur dan sejahtera”, bertempat di Hotel Grand Zuri Lahat tepatnya di Ballroom, Senin (18/3).

Musyawarah ini dihadiri Bupati Lahat Cik Ujang SH, yang dalam hal ini diwakili Wakil H. Haryanto SE MM MBA, Perwakilan Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Sekda Lahat, Asisten, Kepala Bappeda Lahat, Dandim atau yang mewakili, Kapolres atau yang mewakili, Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Ibu Hj. Sumiati SP.d, Kaban, Camat, dan yang lainnya.

Dalam sambutan Ir. Herman Oemar MM, Kepala Bappeda Lahat, menerangkan, maksud pelaksanaan Musrenbang RPJMD ini adalah untuk meningkatkan konsistensi dan sinkronisasi pencapaian kebijakan tujuan dan sasaran program dan kegiatan berdasarkan dokumen rencana pembangunan daerah.

Baca Juga  DLH LAHAT BERSIHKAN SAMPAH DIKAWASAN SEKIP SILDUMULYO

IMG_20190318_100443

“Peserta Musrenbang RPJMD, anggota DPRD, unsur Forum FKPD, pejabat OPD di lingkungan Labu Lahat, akademisi organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan unsur pengusaha. Maka dari itu, Kepada bapak Wakil Bupati Lahat yang telah hadir, kami mohon untuk dapat memberikan sambutan dan pengarahan sekaligus membuka secara resmi acara Musrenbang ini”, ungkapnya.

Wakil Bupati Lahat, H, Haryanto, SE, MM, MBA , dalam sambutannya dan arahan menyampaikan, Penyusunan Dokumen RPJMD ini merupakan amanat dari Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang diamantkan pula Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanan pembangunan nasional.

“Selain itu dalam Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, bahwa kepala Daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rencana perda tentang RPJMD dan rencana perda tentang RPJMD untuk di bahas bersama DPRD, dan di tetapkan paling lama 6 ( Enam ) bulan setelah kepala daerah terpilih resmi dilantik, ” jelasnya.

Baca Juga  BURSAH BUKA BERSAMA WARGA PASAR BAWAH

Masih dalam sambutannya, penyelenggaraan Musrenbang RPJMD ini merupakan agenda strategis yang di sesuaikan dengan tahapan Perencanaan Penyusunan Dokumen RPJMD sebagai di atur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

“Dengan ini semoga apa yang telah direncanakan ini, akan berjalan dengan lancar sebagai mestinya. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim acara Musrenbang RPJMD 2018-2023 resmi saya buka” imbuhnya.

Editor: Ahmad

Check Also

Jelang Idul Fitri 1445H, Forkopimda Lahat Gelar Rapat Persiapan

Author : BRP LAHAT, LhL – Pemerintah Kabupaten Lahat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO