Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Entah mencari sensasi atau alasan lainnya, namun salah satu Caleg DPRD kota Pagaralam dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Herli Yohanes yang akrab disapa John Buntak APK nya terpasang di Marka Jalan arah perkantoran Pemkot Pagaralam.
Sementara mengacu ke Perwako Pagaralam no 07 tahun 2017 pemasangan APK tidak diperkenankan di tiang tiang listrik, pohon- pohon ,juga fasilitas negara. Tidak hanya APK untuk caleg, cagub dan juga capres namun berlaku global.
Bahkan Bawaslu kota Pagaralam beberapa waktu lalu telah menurunkan, sejumlah APK Caleg yang dipasang di billboard atau tempat terlarang lainnya.
Ketua Bawaslu kota Pagaralam Emi Deshartika dikonfirmasi Via Hp, Rabu (27/02), pihaknya sudah memberikan aturan yang jelas agar memasang APK sesuai dengan tempat yang ditentukan.
“Kan sudah jelas mana yang diperbolehkan dan dilarang, sebelumnya kita pernah menurunkan APK Caleg yang melanggar di Billboard atau tempat lainnya, “jelasnya .
Masih katanya untuk sanksi tidak ada , namun akan menghubungi ke pihak Partai yang bersangkutan, minta untuk diturunkan.
“Karena memang mengganggu dan menyalahi ketentuan, “tegasnya.
Sementara itu, Herli Yohanes alias John Buntak saat dihubungi via telepon mengatakan, bahwa masalah APK tersebut dirinya tidak tahu siapa yang masang.
“Mungkin saja simpatisan atau orang yang mau merusak atau mendiskreditkan saya. Dan APK ukuran itu tidak pernah dibuatnya”, urai dia.
Editor : Ahmad