Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / EMPAT LAWANG / DANA KELURAHAN SUDAH FINAL

DANA KELURAHAN SUDAH FINAL

Author : Prima

EMPAT LAWANG , LhL – Kabupaten Empat Lawang, mendapat alokasi anggaran sebesar kurang lebih Rp 3 milyar Rupiah untuk dibagikan kepada 9 kelurahan dalam bentuk dana kelurahan. Ini artinya setiap kelurahan berhak mendapatkan alokasi anggaran untuk dana kelurahan sekitar Rp300 juta Rupiah.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Empat Lawang, RM Sobri mengatakan, alokasi anggaran untuk dana kelurahan di 9 kelurahan di seluruh Kabupaten Empat Lawang, sudah dimasukan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Empat Lawang. Karena itu kepastian turunnya dana kelurahan di kabupaten ini sudah final.

“Yang jelas pada anggaran tahun 2019 ini, dana kelurahan sudah masuk dan siap dilaksanakan penggunaannya di kelurahan,” ungkap RM Sobri saat dihubungi wartawan, senin (14/1)

Baca Juga  RATUSAN TRAILER MENJAJAL LINTASAN DI KABUPATEN EMPAT LAWANG

Dikatakan Sobri,bahkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nya pun saat ini sudah terbit. Yakni Permendagri Nomor 130/2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

“Permendagri inilah yang menjadi pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan tahun anggaran 2019,” ujarnya.

Dirinya mengaku belum dapat menjelaskan secara detail regulasi pencairan dan pengelolaan dana kelurahan yang dimaksud. Karena pihaknya masih belum secara detil mempelajari Permendagri Nomor 130/2019.

Baca Juga  DUA KECAMATAN DINILAI PALING BANYAK PELANGGARAN APK

“Biasanya, setelah ada Permendagri-nya, ada petujuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Nah kita masih menunggu itu baru kita bahas peraturan bupati nya,” jelasnya.

Tapi Sobri mengakui jika pengunaan dana kelurahan secara garis besarnya untuk dipergunakan membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat meliputi pengadaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.

“Untuk pemberdayaan masyarakat, dana kelurahan dapat dipergunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri,” tukasnya

Editor : Ahmad

Check Also

Akselerasi Data Kemiskinan dan Program Sosial, Kadinsos Empat Lawang Hadiri Kunker Mensos dan Kepala BPS RI di Palembang

Author : Toni Ramadhani PALEMBANG, LhL – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Empat Lawang, Eka …

SMM Panel

APK

Jasa SEO