banner owner
utl
iklan
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / BERITA NASIONAL / BNN LUBUKLINGGAU TANGKAP PETANI GANJA SELUAS 1 HEKTAR

BNN LUBUKLINGGAU TANGKAP PETANI GANJA SELUAS 1 HEKTAR

Author : J. Silitonga

MURATARA, LhL – Sebanyak 525 batang Ganja setinggi 1,5 hingga 2 meter yang siap panen di lahan seluas 1 hektar, berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, Kamis (25/10/2018).

Ladang ganja yang ditemukan di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan itu, merupakan salah satu penemuan terbesar pihak BNN Kota Lubuklinggau.

IMG-20181025-WA0043

Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP. Edi Nugroho didampingi Kasi Pemberantasan, AKP Sukirman mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap 1 hektar ladang ganja ini berawal dari penangkapan terduga pengedar narkotika Mustaraman alias Motel (39) warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya pada Rabu 24 Oktober 2018 sekitar jam 15.00 WIB di Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Baca Juga  Apel Malam Natal Dipimpin Langsung Wabup Lahat dan Kapolres Lahat

Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri. Lalu petugas mengambil tindakan terukur, dengan menyarangkan sebutir timah panas di kaki kanan tersangka.

Dari penangkapan terhadap tersangka Mustaraman, terangnya, ditemukan barang bukti berupa, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor, 23 paket ganja siap edar, 1 paket ganja ukuran sedang.

Setelah petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, terungkap bahwa barang bukti ganja tersebut diperolehnya dari tersangka Hud (60) warga Desa Sukaraja.

Pada Kamis (25/10/2018) sekitar jam 07.00 WIB, BNN Kota Lubuklinggau dibantu Satuan Brimob Petanang, Lubuklinggau berhasil meringkus tersangka Hud di dalam rumahnya.

Baca Juga  ANGGOTA KORAMIL JUGA IKUT MELIPUT BERITA TMMD KODIM BLORA

“Tersangka Hud berhasil ditangkap, dan dari dapurnya petugas menemukan barang bukti 1 kantong daun ganja dan 1 unit handphone,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas mendapatkan pengakuan dari tersangka mengenai keberadaan ladang ganja tersebut yang terletak di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.

Petugas akhirnya menemukan ladang ganja tersebut, dengan luas lahan 1 hektar yang ditanami ganja siap panen berukuran setinggi 1,5 hingga 2 meter sebanyak 525 batang.

Kedua tersangka tersebut telah diamankan dan beserta beberapa barang bukti.

“Mereka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2,” tandas Edi Nugroho.

Editor : Zadi

Check Also

Kegiatan Posyandu Balita di Desa Gelumbang Upayakan Kesehatan Setiap Masyarakat .

Author : YESYBENGKULU SELATAN, LhL – Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali …

SMM Panel

APK

Jasa SEO