Author : Rudi/Release : Polsek Tanjung Agung
MUARA ENIM, LhL – Lima laki- lelaki diduga pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP. sesuai dengan dasar LP. B-27/X/2018 Sek. Tanjung Agung Res. M. Enim, diamankan pihak Polsek Tanjung Agung, Kamis (18/10/2018)
Kelima tersangka, tersebut yakni, Jakiril, (24), warga Desa Tanjung Karangan, Ego Sabinjaya (18) warga Desa Paduraksa, Saparin (27) Bin Dilut, warga Desa Paduraksa, Sardobi irawan (29) warga Desa Paduraksa, Rahmat (28), warga Desa Paduraksa dan Pelapor, Sujianto (33) warga Desa Duku Ulu, Dusun Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.
Sementara saksi – saksi pelapor, Alkarim (22), warga Desa Muara Meo Kecamatan, Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Endang sutoyo, Siti Amsyah (35) warga, Banyumas Jawa Tengah, Edi heriansyah (38) warga Bengkulu.
Kapolsek Tanjung Agung, AKP. Arif Mansyur SH, SIK, MM didampingi Kasi Humas Bripka Hendri Yadi mengatakan, kronologi kejadian pertama saat pelapor melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, dengan menggunakan 1 unit Mobil Bus SAN beserta Penumpang di dalamnya yang berjumlah lebih kurang 34 orang, berangkat dari Bengkulu tujuan Solo, setiba di TKP, pelapor melihat 5 orang pelaku salah seorang Pelaku membawa 1 buah kardus dan kardus tersebut yang digunakan untuk meminta sejumlah uang terhadap pengendara mobil yang melintas.
Modusnya, terduga pelaku ini mengatur jalan dikarnakan ada mobil truck yang mogok dipinggir jalan. Pada saat pelapor melewati jalan itu, salah seorang terlapor mendekat ke arah pelapor dan menjulurkan tangannya dan pelapor langsung memberikan Uang Rp.5000.
Tak sampai di situ, tba tiba terlapor yang diberi uang tadi langsung naik ke pintu bergantungan di jendela pintu sopir (Pelapor) sebelah kanan sambil. Saat itu terlapor berkata. “Berhenti dulu mobil kauni, Kalu idak mati kauni,” ujarnya, menirukan pelaku.
Ditambahkannya, karena takut, pelapor tetap melajukan kendaraannya dan kemudian terlapor tadi terjatuh dan kaki terlapor terlindas kendaraan pelapo.
Lalu 3 orang terlapor lainnya, dengan menggunakan 2 unit kendaraan sepeda motor jenis matic langsung mengejar pelapor sambil berteriak dan mengacungkan senjata tajam dan melemparkan beberapa buah Batu di kendaraan yang dibawa terlapor, namun 1 lemparan yang mengenai kaca kendaraan pelapor sebelah kanan yang menyebabkan kaca kendaraan pelapor pecah.
Kemudian, melintaslah tim patroli anggota Polsek Tanjung Agung yang sedang melaksanakan Patroli rutin melihat kejadian tersebut membawa terlapor dan pelapor ke Polsek Tanjung Agung serta membawa 1 terlapor yang terlindas ke Puskesmas Tanjung Agung.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Buah Kardus, Uang tunai dengan jumlah Lebih Kurang Rp.74.000, 2 Unit Sepeda Motor matic Merk Honda Beat, 3 buah Batu berukuran Kepalan Tangan orang Dewasa”, tambahnya.
Ke lima orang terlapor, lanjut dia, pada saat melakukan Pungli, pemerasan selepas menonton orgen tunggal serta dalam keadaan mabuk miras.
“ebelum memberhentikan mobil yang dikendarai pelapor, terlapor sudah meminta uang kepada beberapa mobil yang melintas sebelum mobil pelapor”, tandasnya
Editor : Zadi
Lahat Hotline






