Home / REGIONAL / MUARA ENIM / 1 LAGI, PELAKU KEJAHATAN DITEMBAK MATI

1 LAGI, PELAKU KEJAHATAN DITEMBAK MATI

Author : Imam. S

MUARA ENIM, LhL – Lagi. Satu pelaku tindak kejahatan ditembak mati oleh tim Rajawali bekerjasama dengan polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim menembak mati Basrin (43) yang merupakan resedivis atas pelanggaran pasal 365 KUHP, sekitar pukul  03.30 Wib di Jalan Baru Tanjungraja Muara Enim, Rabu, (2/8/2018).

Basrin yang merupakan warga  Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ini ditangkap bersama Samsul bahri (45), warga Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung. Kedua, Solkoderi (37) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul dan Adi (40) warga Karang Raja, Kecanatan Muara Enim

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kronoligi penangkapan setelah tim gabungan terdiri dari tim rajawali dan polsek,  mengetahui kelompok pelaku kejahatan ini akan melakukan pencurian batrai tower profeider, tim memastikan bahwa benar pelaku akan melakukan pecurian tersebut.

Selanjutnya tim melakukan penghadangan  dan penyetopan kendaraan yang di gunakan pelaku yang ciri cirinya sudah diketahui. Saat dilakukan penyetopan di jalan lintas baru menuju enim tiga, para pelaku berusaha melarikan diri, dan salah satu pelaku bernama Masrin mealakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah badik. Menghindari ancaman kepada petugas ini, tim melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku, peluru mengenai dada sebalah kiri bagian atas menembus kebagian badan pelaku.

Baca Juga  DESA MUARA DUA TERIMA DANA DESA TAHAP DUA

Tim berusaha menyelamatkan pelaku dengan membawanya ke RSUD H Rabain Muara Enim. Sayangnya, pelaku meninggal dunia saat di perjalanan. Selanjutnya, pelaku Darit dan Sul, berikut barang bukti  5 unit baterai tower  profeder diamankan dan di bawah ke Polres Muaraenim.

Kapolres Muara Enim, AKBP. Afner Juwono, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Ary Sudrajat, SH, Sik, Kabag Ops Kompol Erwan Adita SIK MH, Kasat Reskrim Akp Wilian Herbensyah, SH SIK, Kabagbinmas Akp Arsyad AR SH, Kanit pidum sekaligus PLT Kapolsek Tanjung Agung Iptu  Rusli mengatakan, dari tangan tersangka didapati barang bukti yang disita dari pelaku berupa lima unit baterai tower telkomsel jenis genisis, satu unit mobil xenia, warna hitam,  dua bilah pisau dan empat unit sepeda motor.

Baca Juga  Bupati Terima Kunjungan Perdana Kapolres Muara Enim Yang Baru

“Adapun LP tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, ada di wilayah hukum Polres Muara Enim, seperti di Polsek Pali, Polsek Tanjung Agung, Polsek Lawang Kidul. Sementara di kabupaten/kota lain, yaitu di Polres Lahat, Polres Pagaralam, dan Polres Prabumullh, bahkan mereka ini juga beroperasi hingga wilayah hukum polda lampung,” Kata Afner pada konferensi pers di hadapan puluhan wartawan.

Kapolres menambahkan, modus pelaku mengambil sepeda motor dengan cara menggunakan kunci T langsung membuka paksa kunci kontak sepeda motor dan membawa lari. Kemudian untuk curat baterai tower, pelaku merusak pagar kawat berduri yang mengelilingi tower profeider dan memotong kabel yang terhubung dari  baterai ke tower tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka yang masih hidup, bahwa motif melakukan tindak pidana tersebut hanya untuk berpoya poya saja. Semenyara pasal yang disangkakan kepada pelaku dapat dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” tutupnya.

Editor : Zadi

Check Also

BUPATI LAHAT HADIRI PERINGATAN HUT PT. BUKIT ASAM TBK KE-44 TAHUN

Author : Jang MUARA ENIM – Jum’at (11/4/25), Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, menghadiri peringatan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO