Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / SIAP-SIAP NYALON, 540 BACALEG SERBU TIGA INSTANSI

SIAP-SIAP NYALON, 540 BACALEG SERBU TIGA INSTANSI

# Batas Akhir Mendaftar di KPU Tanggal 17 Juli 2018

Author : Prima

LAHAT, LhL – Sebanyak 540 calon legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, menyerbu tiga instansi diantaranya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memeriksakan narkoba termasuk check up ke dokter, lalu, Polres Lahat membuat SKCK dan Pengadilan Negeri (PN).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Lahat, Anisah Maryani, SH menyampaikan, pihaknya menggunakan jasa LO dalam pengurusan semuanya, sehingga masing-masing calon tidak perlu turun tangan.

“Semua urusan kita pergunakan jasa LO, dengan demikian para kandidat bisa konsentrasi, dengan pencalonannya,” ungkapnya, Rabu (11/7/18).

Didebutkan Anisa, calon-calon parlemen nantinya sudah 100 persen, dengan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan.

Baca Juga  CITIMALL LAHAT DISERBU RIBUAN MANUSIA

“Alhamdulillah, tidak ada permasalahan lagi. Termasuk juga keterwakilan perempuan 30 persen. Di mana, dimasing-masing dapil ditempati wakil-wakil yang berpengaruh ditengah masyarakat,” tutup Anisah.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Samsulrizal Nusir Bsc melalui Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Dahnis, SE menyampaikan, pendaftaran caleg DPRD Lahat 2019, dilaksanakan mulai 4-17Juli.

“Dari 4-16 Juli dibuka sejak 08.00-16.00 wib, sedangkan 17 Juli ditunggu hingga pukul 00.00 wib, hingga saat ini belum ada yang daftar ke KPU,” paparnya.

Ini, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan KPU No 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka ada persyaratan wajib dipenuhi para calon.

Baca Juga  Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Gelar Pelatihan Sablon

“Sehat jasmani, rohani dan Bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif, kemudian, surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yaang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” urainya.

Ditambahkannya, mengundurkan diri sebagai, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, kades, perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kades, ASN, TNI, Polri dan pejabat di BUMN serta BUMD.

“Termasuk juga, berlaku bagi penyelenggara pemilu, panitia pemilu atau panitia pengawas maupun tidak untuk berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, PPAT,” pungkas Dahnis.

Editor : Zadi

Check Also

Widia Ningsih : Semoga Pengurus IPPAT MP2EL dapat Menambah Sinergitas dengan Pemerintah Daerah

Author : Jang LAHAT, LhL – Wakil Bupati Lahat Widya Ningsih, SH, MH menghadiri kegiatan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO