Author : Karel
Muara Enim, LhL – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Pepatah klasik ini mungkin mengena, jika ditujukan pada Ahmad, seorang buruh yang tercatat sebagai warga Kampung II Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, lantaran kepiawaiannya dalam menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira), akhirnya tercium oleh petugas dan ditangkap jajaran Polsek Rambang Dangku, Resor Muara Enim pada Sabtu (2/6/18) sekira pukul 05:00 wib.
Kapolres Muara Enim AKBP. Afner Juwono, SH, SIK, MH melalui Kabag Ops, Kompol Irwan Andeta, SIK, MH membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap seorang warga yang beralamat Suban Jeriji dengan membawa sepucuk Senpira jenis Revolver lengkap dengan lima butir amunisinya.
Tertangkapnya Ahmad, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pemuda membawa satu pucuk senpira, yang disinyalir akan melakukan penodongan terhadap warga di jalan menuju Suban Jeriji tujuan keluar.
Mendapat informasi berharga ini, pihak Polsek Rambang Dangku tidak menunggu waktu lagi dan langsung mengambil langkah serta tindakan. Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu, M. Heri Irawan, SE ini, langsung menuju ke kediaman Ahmad di Kampung II, Desa Suban Jeriji, sekira pukul 05.00wib. Alhasil, petugas langsung dapat menangkap pemuda tersebut, beserta barang bukti berupa sepucuk senpira serta lima butir amunisi aktif.
“Saat ini tersangka diamankan di Mako Polres Muara Enim, untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan”, kata Irwan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (2/6/18).
Irwan menjelaskan, tersangka kepemilikan senjati api ilegal ini akan dijerat dengan undang undang darurat nomor 12 pasal 1 ayat 1, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Ya.. karena bukan hak tersangka, untuk membawa senpi tersebut”, tandas dia.
Editor : Zadi