Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / Umum / ISU SARA DAN POLITIK UANG HANYA MENCEDERAI DEMOKRASI

ISU SARA DAN POLITIK UANG HANYA MENCEDERAI DEMOKRASI

Laporan : Dedi S

GEMAS, MUARA ENIM – Isu politik uang dan politisasi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) seakan sulit dihindarkan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)langsung Juni 2018 mendatang. Kedua hal tersebut tentu saja akan mencoreng dan mencederai nilai-nilai demokrasi dan etika politik.

Calon Bupati Muara Enim Shinta Paramita Sari mengatakan, pelaksanaan Pilkada Muara Enim 2018 mendatang, harus dijalankan dalam semangat anti korupsi. Jika ada politik uang dalam pelaksanaannya tentu akan mencederai proses demokrasi.

“Politik uang dan politisasi SARA mencederai proses demokrasi. Praktek politik uang tidak
akan pernah menghasilkan pemimpin yang baik dan berkwalitas, karena pemimpin berkualitas hanya bisa dilahirkan dari proses demokrasi yang berkualitas pula, yaitu demokrasi tanpa politik uang dan politisasi SARA,” tegas Shinta saat berkampanye di Aur Duri, Rabu (2/5/2018).

Menurut Shinta, calon pemimpin yang melakukan politik uang, memandang proses politik dalam Pilkada hanya sebagai transaksional saja, bukan bertujuan untuk menjalankan amanah mensejahterakan rakyat.

Baca Juga  DIDAMPINGI BUPATI LAHAT, HD SERAHKAN BANTUAN KE PASAR BAWAH

“Jika calon pemimpin yang melakukan politik uang terpilih, tentu mereka tidak akan mementingkan rakyat, tetapi mengejar kembali uang yang telah dia keluarkan melalui berbagai proyek-proyek di pemerintahan dan masyarakatlah yang menjadi korbannya,” jelas Shinta.

Ditegaskan Shinta, Pilkada merupakan proses demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dan harus dijalankan dengan integritas. “Pilkada adalah proses demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat yang harus dijalankan dengan integritas. Jika dalam proses tersebut terdapat politik uang, tentu akan menciderai proses demokrasi itu sendiri. Ketika kita mencederai demokrasi maka kita mencederai rakyat,” tegasnya.

Terkait politik uang ini, lanjut dia, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur dengan tegas sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang. Sanksi tersebut tak hanya kepada pemberi, namun penerima uang juga dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.

Baca Juga  PILKADA SUMSEL, PRABOWO SIAP "TURUN GUNUNG"

“Dalam undang-undang tersebut jelas mengatakan bagi siapa saja yang memberi atau menerima uang dalam Pilkada untuk menggunakan hak pilihnya memilih salah satu pasangan calon tertentu akan dipidana sekurang-kurangnya 36 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta,” ucap Shinta.

Dia meminta kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk menolak semua bentuk politik uang dan politisasi SARA. “Jangan sampai masyarakat mudah diiming-imingi dengan politik uang yang jumlahnya itu tidak seberapa yang justru juga malah akan menjerat ke ranah hukum,” ujarnya.

Shinta berharap pelaksanaan pilkada di Kabupaten Muara Enim 27 Juni 2018 nanti dilaksanakan tanpa politik uang agar proses demokrasi ini mampu melahirkan pemimpin berkualitas. “Pemahaman politik bagi masyarakat tidak selamanya berbicara uang, akan tetapi bagaimana politik itu dipahami sebagai upaya untuk mendekatkan dan mengabdi pada masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Riadi

Check Also

Komisi IV Gelar RDP Evaluasi Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026

Editor: RON Sekayu,LHL– Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat dalam rangka …

SMM Panel

APK

Jasa SEO