banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / PARKIR DI BADAN JALAN, INI KATA KADISHUB LAHAT

PARKIR DI BADAN JALAN, INI KATA KADISHUB LAHAT

Author : Ron

LAHAT, LhL – Banyaknya tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir yang mencukupi, kerapkali menyebabkan terjadinya kemacetan akibat jumlah kendaraan dan kepadatan lalu lintas.

Bahkan tempat yang seharusnya dijadikan lahan parkir, justru digunakan sebagai tambahan lapak menjajakan dagangan atau fasilitas penunjang dagangan yang membuat kendaraan harus diparkir di pinggir jalan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH mengatakan, pihaknya meminta pihak terkait melakukan penertiban-penertiban. Apalagi salah satu syarat untuk mendapatkan izin bangunan usaha, adalah menyediakan lahan parkir.

“Misal untuk bangunan hotel, minimal seperempatnya disiapkan lahan untuk parkir. Ada peraturan-peraturan yang harus dipenuhi, jika tidak bangunan tersebut tidak akan diizinkan,” tegasnya.

Mereka yang ingin mengubah rumah tinggal menjadi restoran, tempat usaha, hotel, Klinik atau bangunan untuk perdagangan harus mengurus IMB lagi. Berkaitan dengan ini menurut Sanderson, pengurusan IMB sekarang harus dilengkapi persyaratan yang lebih komplet. Mulai izin gangguan dan UKL/UPI.

“Termasuk, Amdal lalu lintas (AMDAL LALIN)”, sebutnya.

Perihal tempat usaha yang dalam perjalanannya mengalihfungsikan tempat parkir yang seharusnya mereka sediakan, Sanderson menilai, hal itu menyalahi aturan dan membuat kondisi jalan semakin akan macet. Belum lagi bila kawasan itu memang pusat keramaian seperti jalan Mayor Ruslan dan Kolonel Barlian.

Baca Juga  BUNDA LISA BAGI BAGI KUE PADA PENONTON PAWAI

“Kita minta pihak terkait memberikan peringatan lebih dulu, kalau tidak diindahkan supaya ditutup usahanya. Sanksi keras sampai izin dicabut. Harus tegas,” tekan Sanderson.

Itulah, dijelaskan Sanderson, bahwa yang menjadi pangkal persoalan keruwetan di jalan tersebut. Di antaranya sekolah, Klinik, restoran dan tempat usaha lain, patut diduga bangunan belum dilengkapi amdal lalin.

“Banyak pemilik restoran yang tidak memiliki lahan luas untuk parkir kendaraan. Akibatnya, kendaraan diparkir di sepanjang jalan. Tentu kondisi itu merugikan pengendara lain”, urai dia.

Membahas tentang parkir sembarangan, dilanjutkannya, tentunya sudah ada dasar hukum yang mengatur tentang berparkir. Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan menyebabkan terganggunya fungsi jalan.

“Dalam Pasal 287 ayat (3) UU a quo dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima pluh ribu rupiah)”, bebernya.

Baca Juga  JEMBATAN MANGGUL MENDAPAT PERAWATAN

Sebenarnya, Sanderson mengkaji, badan jalan memang bisa digunakkan untuk parkir jika dalam keadaan darurat, tetapi ada aturannya, dalam Pasal 121 UU a quo dijelaskan Apabila pengemudi memarkirkan kendaraan di badan jalan dalam keadaan darurat yang disebabkan oleh mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya saat parkir.

“Dalam Pasal 298 UU a quo dijelaskan bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (bulan) atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”, ungkap mantan ketua Karang Taruna Kabupaten Lahat ini.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Lahat H Deswan Irsyad, M. Pdi dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) memberikan jawaban yang terkesan membiarkan dan menghalalkan parkir kendaraan yang sudah memakan sebagian badan jalan tersebut.

“Untuk tempat yg tidak dilarang parkir, siapa saja boleh parkir di tempat tersebut”, jawabnya.

Editor : Zadi

Check Also

“SATU SERAGAM SEJUTA HARAPAN” MENJADI TAJUK PROGRAM BANTUAN PT MIP ADARO ENEGRY

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, bersama PT. Mustika Indah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO