Author : Kayan. M
Empat Lawang, LhL – Martendi alias Martin Bin Pendi (25) dan Rekannya Heriyansa Alias Heri Bin Ridwan (28) yang keduanya tercatat sebagai warga Tanjung Makmur Kelurahan Pasar Ilir, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empatlawang, erpaksa berurusan dengan Anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Pasalnya, dari kedua pemuda tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,16 gram.
Dari data yang berhasil dihimpun, penangkapan berawal dari anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari seseorang, bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang membawa narkotika yang akan lewat di lorong Kelurahan Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
Bermodalkan informasi tersebut, kemudian anggota Satres Narkoba langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan setelah itu berdasarkan informasi yang cukup, tepatnya pada hari Sabtu (14/4/18) sekira jam 19.30 Wib.
Dari kedua tersangka, perugas mendapati Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, yang kemudian pelaku beserta BB langsung dibawa ke Polres Empat Lawang guna dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Empat Lawang, AKBP. Agus Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Indra Jaya membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, memang benar. Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Empat Lawang guna pengembangan lebih lanjut”, ungkapnya, Minggu (15/4/18)
Terhadap keduanya, lanjut Joni, sudah dilakukan proses penyidikan secara intensif dan dilakukan pengembangan kasus.
“Mereka kita kenakan Pasal 112 dan Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara”, pungkasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





