Author : Pardinal
PAGAR ALAM, LhL – Kepolisian Resor (Polres) Pagaralam, berhasil mengungkap kasus perjudian di Dusun Margo Mulyo RT 02 RW 01 Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Rabu, (28/03/18). Dalam penangkapan tersebut salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) turut diamankan.
Kapolres Pagaralam AKBP Dwi Hartono SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Helmi Ardiansyah SH MH, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di RT tersebut merupakan tempat perjudian.
“Petugas dari Satreskrim melakukan penggerebekan dirumah tersangka berinisial J berdasarkan informasi para tersangka sudah melakukan perjudian selama dua hari dua malam. Adapun petugas menangkap 6 orang, dengan inisial J (47) pekerjaan petani, M (46) merupakan ASN Pagaralam, S (36) Buruh, IK (40) Wiraswasta, R (38) Sopir, TS (42) Satpam PTPN VII dengan barang bukti berupa Kartu Remi 6 Kotak, Uang Sebesar Rp 5.285.000 dan 1 buah Tikar,” terangnya.
Jenis perjudian yang mereka lakukan, ditambahkan Dwi, perjudian kartu remi dan setiap kali permainan tersangka inisial J mendapatkan uang Rp 10.000 sebagai biaya sewa tempat.
“Saat ini ke enam tersangka sudah diamankan di Mapolres Pagaralam dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” Pungkasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline






